Opini
Halo Aceh, Apa Kabar?
DPR RI telah mensahkan 40 Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2022
Oleh Erlanda Juliansyah Putra SH., MH, Berprofesi sebagai Pengacara
DPR RI telah mensahkan 40 Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2022.
Ironinya UU Pemerintah Aceh tidak masuk didalamnya.
Ada 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD yang mewakili masyarakat Aceh saat ini di senayan, sampai dengan sekarang belum ada satu pun anggota yang menyuarakan apakah UU No.11/2006 itu harus masuk ke prolegnas atau tidak.
Hal yang mendasar dari keterdesakan mendorong UU Pemerintah Aceh (UUPA) masuk ke Prolegnas tidak lain karena undang-undang ini masih memiliki kelemahan yang harus diperkuat, terutama terkait dengan implementasi MoU Helsinki yang belum terealisasi dan masih menjadi perdebatan yang panjang.
Setiap bulan Agustus dan Desember tiap tahunnya, persoalan bendera Aceh sampai dengan sekarang belum juga terselesaikan dan terkesan tidak ujug untuk diselesaikan.
Padahal, Aceh melalui otonomi khusus bisa memiliki bendera sendiri meskipun terkait dengan persoalan bentuk dan lambang bendera tersebut masih menjadi perdebatan oleh pemerintah pusat namun sampai sekarang sepertinya tidak kunjung mendapatkan titik temu dan selalu berada dalam posisi colling down.
Tidak sekali persoalan kekhususan Aceh mental saat harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan berkala 5 tahun sekali juga harus keok dengan Peraturan KPU yang kedudukannya secara hirarki perundang-undangan lebih rendah tingkatannya daripada Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Bahkan setelah dikonsultasikan dengan Kemendagri terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA untuk dilaksanakan berkala 5 tahun sekali, para stakeholder Aceh pun seakan mundur teratur dan pasrah untuk mengikuti tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun 2024 secara serentak di seluruh indonesia.
Padahal bila kita lebih cermat dalam mendalami dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak, Pasal 199 UU No.
1 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak telah menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang Pilkada ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, DKI, DIY, dan Papua, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri, telah memberikan dasar hukum untuk Aceh tetap berbeda melaksanakan pilkada pada tahun 2022.
Klausul “sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri” dapat digunakan oleh pengambil kebijakan terutama pemerintah pusat untuk tetap melaksanakan Pilkada Aceh di tahun 2022 dan hal tersebut dibenarkan secara hukum untuk Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada tahun 2022 melalui UUPA yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Ditelisik lebih jauh, ketentuan Pasal 199 tersebut masih berlaku bakan sampai dengan saat ini meskipun pengaturan terkait Pilkada serentak diatur didalam UU No.8 Tahun 2015 dan UU No.10 Tahun 2016 pengaturan Pasal 199 tersebut masih tetap berlaku dan tidak dilakukan perubahan.
Secara konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada Aceh ini selaras dengan spirit yang terkandung didalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dimana pemilihan kepala daerah tersebut dipilih secara demokratis, sebab batang tubuh UUPA Aceh yang secara implicit telah menegasikan pemilihan kepala daerah dilakukan secara berkala 5 tahunan adalah amanah yang demokratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/erlanda-juliansyah-putra-sh-mh-berprofesi-sebagai-pengacara.jpg)