Opini
Halo Aceh, Apa Kabar?
DPR RI telah mensahkan 40 Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2022
Namun, faktanya karena Pilkada tetap dilakukan pada tahun 2024 terkesan UU Pilkada seakan lebih spesialis daripada UUPA, dan sayangnya tidak ada yang menyuarakan kepentingan ini untuk tetap mempertahankan isi UUPA sebagai bagian yang spesialis dan khusus.
Belajar dari PAPUA Kembali kepada persoalan yang mendesak terkait dengan perevisian UUPA, Dana Otonomi Khusus kini tinggal menunggu waktu dan akan segera selesai dan habis.
Tahun 2023 Aceh akan menerima 1 persen dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional sampai dengan Tahun 2027.
Dalam rentang waktu tersebut Aceh setidaknya bisa mempersiapkan diri lebih matang.
Bila UUPA lahir secara prematur karena amanat dari MoU Helsinki, maka paling tidak bila UUPA masuk dalam daftar Prolegnas 2022 pendalaman secara substansi bisa lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk bisa menyempurnakan UUPA dengan tenggat waktu yang tersisa untuk Aceh bisa mendapatkan dana otsus, sehingga UUPA reborn yang menjadi pengganti dari UUPA saat ini bisa menjadi lebih baik.
Selama ini peruntukkan Dana Otonomi khusus Aceh lebih ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Sedangkan bila dibandingkan dengan dana Otonomi Khusus di Papua pendanaanya lebih diperuntukkan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan saja.
Baca juga: Revisi UUPA tak Masuk Prolegnas 2022, DPRA Surati DPR RI
Baca juga: RUU Pembangunan Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Tekankan Hal Ini
Akan tetapi yang menariknya secara politik hukum Papua lebih kompak untuk memperjuangkan perevisian UU Papua dari pada Aceh.
Para elit papua seiya sekata dalam memperjuangkan perevisian UU Papua, akan tetapi memang hasil dari perevisian ternyata tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat papua.
Utamanya terkait dengan turunan Otsus yang berkaitan dengan penyelesaian HAM belum terakomodir di dalamnya, namun terkait dengan pendanaan otsus tetap diperpanjang dan ditambah menjadi 2,25% dari plafon DAU nasional dan ini adalah kemenangan secara politik anggaran untuk Papua yang lebih baik.
Berkaca dari sejarah pembentukan UUPA yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pengambil kebijakan, elit Aceh saat itu kompak memperjuangkan UUPA, bahkan di awal pelaksanaan UUPA terutama terkait dengan calon independen yang saat itu diatur di dalam Pasal 256 sontak membuat elit aceh geram dan ramai-ramai membicarakan persoalan ini sampai menjadi isu nasional terkait keberadaan calon independen, meskipun kemudian dimansuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun setidaknya elit saat itu kompak memperjuangkan UUPA.
Kekompakkan adalah kunci keberhasilan Aceh bisa membentuk aturan yang khusus dan dihormati oleh pemerintah pusat, UUPA lahir dari amanah MoU yang dimana kedua belah pihak baik pemerintah maupun GAM saat itu mau menyingkirkan egonya demi kesejahtraan masyarakat Aceh.
Hari ini kita menunggu gebrakan kekompakkan itu bisa kembali dirasakan untuk memperjuangkan nasib UUPA ke depan, sehingga kekhususan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Masih ada PR bagi Aceh untuk bisa menyelesaikan dan menuntaskan butir-butir di dalam MoU Helsinki.
Terutama terkait dengan butir MoU Helsinki yang menyatakan bahwa Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri dan berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia) dan pemberian alokasi tanah pertanian bagi semua mantan pasukan GAM secara pantas, memberikan pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka para kombatan tidak mampu bekerja hingga berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi baik melalui perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/erlanda-juliansyah-putra-sh-mh-berprofesi-sebagai-pengacara.jpg)