Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketika sudah pindah rumah atau tempat tinggal, masyarakat perlu melakukan perubahan data pada dokumen kependudukannya.
Untuk melakukan perubahan data itu, maka masyarakat harus mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil setempat.
Namun karena tidak sering dilakukan, masyarakat kebanyakan bingung terkait persyaratan maupun langkah-langkahnya.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam akun media sosialnya baru-baru ini telah menjelaskan mengenai prosedur pengurusan pindah domisili di Dinas Dukcapil.
Penjelasan yang disampaikan Zudan ini diperuntukkan bagi yang mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hingga antar provinsi.
Baca juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi
Berikut cara dan syarat-syaratnya.
Cara pindah domisili dan syaratnya
Melansir laman Dukcapil Kemendagri, 8 Januari 2022, syarat mengurus pindah domisili sederhana.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," kata Zudan dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Begitupun untuk pengurusan pindah domisili antar kabupaten, masyarakat juga hanya perlu menunjukkan KK.
"Syarat pindah penduduk antar kabupaten, satu, cukup bawa fotokopy kartu keluarga,"
"Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari penjelasannya melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet\
Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital
Untuk langkah-langkah pengurusan pindah domisili antarkabupaten, sebagaimana dijelaskan Zudan yaitu:
- datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah
Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?
Tak perlu surat pengantar RT/RW
Dalam siaran persnya, Sabtu (8/1/2021), Zudan menegaskan bahwa pengurusan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Dijelaskan Zudan, persyaratan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.
Tidak perlu pengantar apapun," tegas Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Dukcapil Kemendagri.
Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya syarat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan juga bukan tanpa alasan.
Selain untuk kemudahan pelayanan dengan syarat yang lebih sederhana, menurut Zudan, data kependudukan yang diampu Dukcapil juga sudah lengkap.
Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Lebih lanjut Zudan menyampaikan, dia akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.
Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS
Baca juga: Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai? Kembalikan atau Musnahkan
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya.
Zudan pun meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.
Dia bahkan meminta untuk menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan dengan baik dengan cara diganti atau dicopot.
"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,"
"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Kerja? Begini Penjelasan Buya Yahya