Gadis 19 Tahun Dirudapaksa 3 Pria di Kupang, Korban Diberi Tumpangan dan Dibawa ke Semak-Semak

Jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Melkianus Lasi, seorang sopir pikap.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Kasus rudapaksa kembali menimpa seorang  perempuan remaja.

Tiga pria nekat merudapaksa korban di semak-semak setelah pelaku memberikan tumpangan pada korban.

Jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Melkianus Lasi, seorang sopir pikap.

Pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.

Dia menuturkan, kasus itu berawal ketika korban berdiri sendiri menunggu angkutan umum di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada pukul 19.00 Wita.

Korban berencana menemui keluarganya di Kabupaten Kupang.

Tak berselang lama, datang mobil pikap warna hitam yang dikemudikan pelaku dan dua orang temannya, Rinto Samene dan Maksi Bilaut.

Pelaku menawarkan untuk mengantar korban ke tempat tujuannya.

Baca juga: Korban Menangis di Depan Hakim, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur oleh 14 pemuda Nagan Raya Disidang

Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan Dituntut Kebiri, Ini Daftar Pelaku Rudapaksa yang Divonis Kebiri Kimia

Karena mendapat tawaran tumpangan, korban kemudian naik ke mobil dan duduk di ruang kemudi bagian depan pikap.

Sedangkan dua teman pelaku pindah ke bagian belakang.

Dalam perjalanan, pelaku dan dua temannya itu membawa korban menuju ke semak belukar, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.

Ketiganya mengancam akan membunuh korban kalau tidak melayani nafsu mereka.

Korban ketakutan sehingga tidak berdaya ketika diperkosa secara bergilir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved