Breaking News

Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

SERAMBINEWS.COM - Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut.

Dilansir dari laman Dukcapil kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak-anak.

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021.

Baca juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi

Baca juga: Mudah! Begini Cara Lengkap dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Jika Hilang, Tidak Dipungut Biaya

Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Lantas, antara Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, mana yang lebih dahulu harus diurus?

Penjelasan Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa.

Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Kini Cetak KK dan Akta Kelahiran Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Caranya

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga.

"Proses memasukkan (bayi baru lahir) dalam Kartu keluarga dan pembuatan Akta Kelahiran bisa diproses bersama-sama di Dinas Dukcapil pada hari yang sama," ujar Zudan sebagimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial, Rabu (11/1/2022).

Dijelaskan Zudan, para orang tua nantinya cukup memberitahu Dinas Dukcapil setempat bahwa anaknya belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Dinas Dukcapil kemudian akan memproses pengurusan KK serta pembuatan Akta Kelahiran secara bersamaan.

"Nanti Dinas Dukcapil akan memasukkan anak teman-teman ke dalam Kartu Keluarga sekaligus menerbitkan aAkta Kelahiran," jelas Zudan.

"Ini dinamakan dengan pelayanan terintegrasi, membuat akta kelahiran sekaligus membuat Kartu Keluarganya," pungkas dia.

Jika tak punya Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, bila para orang tua tak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu was-was.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital

"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?

Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.

Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia," jelas Ningrum.

"Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved