Berita Langsa
Kejari Langsa Bakar dan Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Malaysia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (14/1/2022), melakukan pemusnahan terhadap dua kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan
Selain itu satu set alat penangkap ikan jaring/pukat tunda trawl.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
"Dengan telah kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, maka perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh JPU Kejari Langsa," tutup Viva Hari Rustaman.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Dua Kapal Asing, Dibakar dan Ditenggelamkan di Laut
Baca juga: Teken Mou dengan Kejari Langsa, PT Pekola Komit Terapkan Good Corporate Governance
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Serambi dari Kompas.
com, kapal ikan asing dengan nama PKFB 1603 ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka.
Upaya penangkapan sempat berjalan sengit karena para pencuri ikan di kapal tersebut melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit.
Namun, akhirnya kapal asal Malaysia tersebut berhasil diamankan.
“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar, ketika itu.
Kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar itu kemudian di-ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara KM PKFB 1786 yang juga asal Malaysia, ditangkap Dirjen PSDKP pada 12 November 2020 di perairan Selat Malaka.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh awak kapal ternyata merupakan warga negara Indonesia.(zb)
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020 Kejari Langsa Tuntaskan 2 Perkara Korupsi dan 266 Pidum dan 18 Datun