Kupi Beungoh
Kegiatan Terhadap Narapidana Bukan Sekedar Mengisi Waktu
Kegiatan asesmen dilakukan dengan mempergunakan instrumen Asesmen RRI (Resiko Residivis Indonesia) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik
Ini disebabkan kurangnya sarana dan prasarana dan juga karena jumlah petugas Lapas dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang belum sebanding dengan jumlah narapidana.
Apalagi tugas pokok dan fungsi dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan bukan hanya melakukan asesmen semata, tapi juga melaksanakan kegiatan lain.
Seperti kegiatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan persidangan, melakukan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan proses diversi, dan lain-lain.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kegiatan pembimbingan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta melakukan kegiatan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program integrasi.
Oleh karenanya untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari kegiatan pembinaan dan bimbingan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan sangat diperlukan adanya dukungan yang sinergis dari pihak lain yang terkait, juga dukungan dari masyarakat.
*) PENULIS Lisabetha Hardiarto adalah Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Menteri Kesehatan Uni Eropa Akan Sepakati Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Omicron Jadi Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lisabetha-hardiarto.jpg)