Opini
Mandulnya Hukuman Kebiri di Indonesia
Rentetan berita tentang kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia terus menjamur di media lokal
Seiring dengan penolakan pihak IDI tersebut, Komnas HAM juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(https://www.cnnindonesia.com) Kebiri sudah dilakukan sejak dulu, di Mediterania Timur pada 8.000-9.000 tahun lalu.
Tujuannya, agar ternak betina lebih banyak dibandingkan yang jantan.
Di Mesir, pada 2.600 sebelum Masehi (SM), budak yang dikebiri berharga lebih tinggi karena dianggap lebih rajin dan patuh kepada majikannya.
Tindakan serupa ditemukan pada budak di Yunani sekitar 500 SM, penjaga harem raja di Persia, serta bendahara dan sejumlah pejabat kekaisaran Tiongkok.
Namun, di era modern tujuan pengebirian lebih beragam.
Secara historis pengebirian kimia telah dipaksakan pada berbagai kelompok seperti homoseksual, transgender, pemerkosa, dan pedofil.
Ada dua macam kebiri yang diterapkan di berbagai negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia.
Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republik Ceko dan Jerman, dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pedofili sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang mempengaruhi dorongan seksualnya.
Sementara itu kebiri kimia, berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis.
Pihak eksekutor akan memasukkan zat kimia antiandrogen yang dapat memperlemah hormon testosteron.(Nuzul, 2017).
Beberapa negara yang pernah menerapkan hukuman kebiri kimia ini yakni Jerman (1969), Denmark (1929), Finlandia (1970), Swedia (1944).
Dan beberapa lagi negara yang masih menerapnya sampai dengan sekarang yaitu Amerika Serikat (1997), Norwegia (1977), Ceko (1966), Polandia (2009), Argentina (2010), Moldova (2012), Rusia (2011), Korea Selatan (2011).(Kompas.id).
Sepanjang sejarah peradaban manusia, kebiri dilakukan dengan berbagai tujuan.
Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak hingga Proses Eksekusinya
Untuk Indonesia, model hukuman kebiri yang dipilih berupa hukuman kebiri kimia, yaitu tindakan pemberian zat kimia melalui metode penyuntikan maupun metode lain kepada pelaku kekerasan seksual yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain, yang menyebabkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan kejiwaan, penyakit seksual menular, terganggu atau hilangnya fungsi organ reproduksi, dan atau mengakibatkan korban meninggal.
Ttindakan ini dilakukan untuk menekan hasrat seksual yang berlebih, yang disertai dengan rehabilitasi (Pasal 1 (ayat 2).