Opini
Mandulnya Hukuman Kebiri di Indonesia
Rentetan berita tentang kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia terus menjamur di media lokal
Dan secara umum teknis kebiri kimia ini diatur dalam pasal 9 hingga pasal 13 PP No 70 tahun 2020.
Urgensi penerapan PP 70 tahun 2020 tentang Kebiri Kimia ini terus dinanti oleh masyarakat Indonesia, tinggal itikad pemerintah untuk mewujudkannya untuk segera terealisasi.
Nah, walaupun para pakar hukum pidana Indonesia telah sampai pada pembahasan hukuman kebiri kimia harus segera diterapkan, namun jika eksekutor kebiri kimia belum ditentukan secara tepat oleh undang-undang maka dapat dipastikan bahwa hukuman kebiri kimia akan tetap mandul sampai kapanpun.
Seharusnya pemerintah harus segera menetapkan siapa algojo atau eksekutor absolut pelaksana kebiri kimia ini, sehingga hakim dalam menvonis putusan kebiri kimia terhadap pelaku akan lebih meyakinkan.
Jika dilihat dari sisi tujuan penghukuman, maka sebenarnya keberadaan hukuman kebiri adalah sebagai upaya pemulihan gangguan seksual pelaku dalam kuun waktu tertentu, sehingga bukan sebagai penyiksaan terhadap pelaku.
Pengenaan hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual, berdasarkan tujuan pemidanaan dalam perspektif teori gabungan, yakni: pertama, adanya pembalasan yang dikenakan kepada pelaku sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya, dan kedua, adanya tujuan penjeraan dan memberikan rasa aman serta ketertiban dalam masyarakat.
Di samping itu, tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan gangguan seksual yang diderita oleh pelaku (I Nyoman Ngurah Suwarnatha, 2018).
Namun, jika melihat harapan masyarakat atau keluarga korban kekerasan seksual pada anak maka hukuman kebiri kimia yang sifatnya sementara masih tergolong hukuman yang ringan bagi seorang pedofilia.
Bagi masyarakat, hukuman kebiri permanen bahkan hukuman mati nampaknya lebih layak dijatuhkan kepada para pedofilia di Indonesia.
Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah 21 Orang, PPPA: Pelaku Pantas Dihukum Kebiri
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia hingga Bayar Denda Rp 500 Juta