Minggu, 26 April 2026

Kupi Beungoh

Hukum Cambuk Dalam Lapas, Dasar Hukum dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak

Peraturan Gubernur Aceh telah menuai prokontra sejak awal penyusunan. Bahkan suara-suara kontra terus menggema setelah pergub ini disahkan.

Editor: Zaenal
ist
Lisabetha Hardiarto 

Yang dimaksud dengan tutupan sunyi adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan dan dinyatakan bersalah  melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) maka akan ditempatkan di dalam ruangan pengasingan.

Yang dimaksud dengan sanksi administrasi adalah berupa pemberian  leter F, yaitu WBP tersebut dicatat di dalam buku register F mengenai pelanggaran dan sanksinya.

Sanksinya bisa berupa tidak diberikan Remisi, tidak diberikan Pembebasan Beryarat (PB), tidak diberikan Cuti Menjelang Bebas atau tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan lain-lain.

BACA: Bolehkah Uqubat Cambuk di Lapas?

Perlindungan Anak

Namun, pihak yang mendukung pelaksanaan hukum cambuk di dalam Lapas juga punya argumen dan dasar hukum yang kuat.

Peraturan Gubernur Nomor : 5 Tahun 2018 ini telah selaras  dengan  Qanun Aceh  tentang Perlindungan Anak yaitu Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2008 dan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Child yang mendukung World Fit For Children (dunia yang layak bagi anak).

Mengapa demikian?

Jawabannya adalah karena di dalam Peraturan Gubernur ini telah  menegaskan bahwa pelaksanaan dari Uqubat Cambuk tidak boleh disaksikan oleh anak-anak.

Jadi pada prinsipnya Uqubat Cambuk yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan di Rumah Tahanan Negara di Provinsi Aceh adalah legal.

Namun ada kondisi yang perlu diperhatikan, yaitu di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Aceh masih  terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus anak.

Maka untuk kepentingan psikologis WBP anak tersebut dan kepentingan  keamanan dan ketertiban, maka pelaksanaanya tidak boleh dilakukan di dalam blok hunian, di tempat ibadah atau di tempat  yang dapat dengan mudah disaksikan oleh WBP lainnya.

Baca juga: Kegiatan Terhadap Narapidana Bukan Sekedar Mengisi Waktu

*) Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Kanwil Kemenkum HAM Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved