Berita Politik

Kubu Irwandi Beri Sinyal PAW Anggota DPRA yang tak Patuh, Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme di PNA

Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf memberi sinyal akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di DPRA

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Pengurus DPP PNA menggelar konferensi pers di kantor mereka di Lambhuk Banda Aceh, Rabu (26/1/2022). 

BANDA ACEH - Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf memberi sinyal akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di DPRA, yang tidak mau tunduk dan patuh pada konstitusi partai.

Konflik internal yang terjadi selama ini dianggap telah selesai dengan telah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada 27 Desember 2021 lalu.

Demikian juga dengan dualisme kepengurusan, dianggap sudah tidak ada lagi di tubuh PNA.

Sinyal PAW dan penegasan tidak adanya dualisme di tubuh PNA itu disampaikan pengurus DPP PNA dalam konferensi pers dan coffee morning bersama awak media yang berlangsung di Kantor PNA, kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (26/1/2022).

Hadir antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi, Ketua Harian H Tgk Syakya, Ketua II Yazir Akramullah, Ketua IV Affan Ramli, Ketua VI Darwati A Gani, Ketua VIII Nurdin Ramli, Ketua X Asiah Usia, dan para petinggi PNA lainnya.

Pengurus DPP PNA menggelar konferensi pers di kantor mereka di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (25/1/2022).
Pengurus DPP PNA menggelar konferensi pers di kantor mereka di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (25/1/2022). (For Serambinews.com)

“Banyak di antara teman-teman masih bertanya seperti apa posisi PNA.

Kami ingin menjelaskan bahwa gesekan internal yang selama ini terjadi dan mencuat ke publik sudah tuntas,” kata Miswar.

Baca juga: DPP PNA Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme, Umumkan Pengurus Baru di Bawah Komando Irwandi

Baca juga: Ketua DPW PNA Aceh Barat Daya Tuding Cut Rahman Bohong terkait tak Dilibatkan Kegiatan Partai

Miswar menjelaskan, dalam SK Kemenkumham terbaru untuk DPP PNA, selain menyebutkan nama pengurus, juga menegaskan hal lain yang cukup penting bahwa Kantor DPP PNA berkedudukan tetap di Jalan T Iskandar Nomor 54 Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Selain di Lambhuk, tidak ada lagi kantor DPP PNA di Banda Aceh.

“Kantor DPP PNA hanya di sini.

Jadi bagi teman-teman yang ingin bertanya tentang PNA nanti, kapanpun, silakan datang kemari, tidak ke kantor yang lain,” pinta Miswar.

Sekjen PNA ini juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak sah menggunakan simbol partai maupun kantor atau sekretariat selain kantor yang sah di Lambhuk.

"Kami juga akan bertemu dengan Kapolda Aceh untuk audiensi dan akan melaporkan terkait penggunaan simbol yang tidak sah," ungkapnya.

Perubahan pengurus

Untuk diketahui, SK Menkumham Nomor: W1-418.AH.11.07 tahun 2021 yang diterbitkan 27 Desember 2021 lalu, dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh berdasarkan permohonan pengesahan perubahan kepengurusan PNA melalui surat DPP PNA Nomor 586/DPP-PNA/XI/2021 tanggal 18 November 2021.

Dalam SK terbaru itu, ada sejumlah nama baru yang ditetapkan menjadi pengurus dan ada beberapa nama pengurus lama yang dihapus.

Dua yang dihapus di antaranya adalah nama Samsul Bahri alias Tiyong yang dulunya menjabat Ketua Harian dan M Rizal Falevi Kirani yang menjabat Ketua II.

Lainnya adalah nama M Nur Djuli yang mengundurkan diri karena faktor usia.

Meski nama Tiyong dan Falevi dihapus dari kepengurusan, tetapi keduanya dianggap masih sebagai kader PNA.

Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI/BUDI FATRIA)

"Tiyong dan Falevi Kirani masih kader PNA, mereka kan Anggota DPRA, tapi dalam kepengerusan saja yang tidak ada lagi," sebut Miswar.

Posisi Tiyong kemudian digantikan oleh Tgk H Syakya atau Abati Syakya, sedangkan posisi M Rizal Falevi Kirani sebagai Ketua II digantikan oleh Yazir Akramullah, mantan aktivis SMUR.

Sinyal PAW

Dengan dihapusnya nama Tiyong dan Falevi, muncul pertanyaan dari awak media apakah hal itu juga akan berdampak pada posisi mereka sebagai anggota DPRA, apalagi keduanya juga merupakan motor dari gerakan KLB? Terkait pertanyaan ini, Ketua Harian DPP PNA, Tgk H Syakya, tidak menjawab secara tegas.

Pernyataan tersebut akhirnya dijawab oleh Ketua II, Yazir Akramullah.

Baca juga: Tak Masuk Lagi Pengurus DPP PNA, Isu PAW Tiyong dan Falevi Kirani Merebak, Yazir: Tak Ada Dosa KLB

Dia mengatakan, persoalan KLB di tubuh PNA beberapa waktu lalu adalah politis dan sekaligus sebuah sebuah pembelajaran politik bagi kader.

Yazir menegaskan, setelah SK Kemenkumham yang baru keluar, tidak ada dosa kader yang berkaitan dengan kongres luar bisa atau KLB.

"Saya juga bagian dari KLB sebelumnya, Tgk Nurdin juga, Miswar Fuadi juga.

Artinya tidak ada dosa KLB untuk kader PNA," tegasnya.

Yazir juga menegaskan bahwa tidak akan ada kader atau anggota DPRA yang di-PAW gara-gara KLB.

PAW lanjutnya lagi, hanya diberikan kepada kader yang tidak mau tunduk dan patuh pada konstitusi partai.

"Jika ke depan ada sanksi tegas terhadap kader, misal PAW, maka sanksi itu untuk yang tidak mau patuh dengan konstisuiti yang ada, yang tidak mau ikut dengan aturan sekarang," pungkas dia.

Sementara itu, Ketua VI DPP PNA, Darwati A Gani mengatakan, dengan keluarnya SK Kemenkumham, maka yang diakui sebagai pimpinan PNA hanyalah Irwandi Yusuf yang tak lain adalah suaminya.

Darwati A Gani.
Darwati A Gani. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Namun dia menyayangkan, ada teman-temannya di internal PNA (versi KLB) yang terus bicara di media, bahkan cenderung meragukan kepetusan Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Kita selama ini memang lebih soft, tidak banyak bicara di media.

Kita masih berharap semua kita bisa bersatu kembali.

Tapi pada kenyataannya mereka yang terus bicara dan meragukan apa yang disampaikan Kanwil Kemenekumham,” ujar Darwati.

Karena itu, pihaknya terus melakukan rapat dan mempelajari AD/ART partai untuk mengambil langkah-langkah ke depan jika ada di internal yang tidak patuh pada konstitusi partai.

“Mungkin dalam waktu dekat ada langkah hukum yang akan dilakukan partai, tentu ini semua seusai aturan.

Baca juga: Permohonan Pengesahan PNA Versi KLB Ditolak, Tiyong Keberatan dan Surati Kemenkumham Aceh 

Mungkin akan ada SP, ada pemanggilan, akan ada pergantian di fraksi PNA (DPRA).

Karena kan dua hingga tiga bulan lagi akan ada pegantian AKD, nanti kita tunggu saja,” ungkap Darwati A Gani.

Tiyong: Saya tidak Akan Pernah Tunduk

Sementara itu, Samsul Bahri alias Tiyong yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (26/1/2022), dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan pernah tunduk kepada pengurus DPP PNA versi Irwandi Yusuf.

Kader PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019).
Kader PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019). (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Dia juga mempersilakan Irwandi dan Miswar Fuadi Cs untuk mengambil sikap tegas kepada dirinya.

“Silakan ambil sikap kepada saya, temasuk PAW, bagaimana sikap Miswar Fuadi, sikap Ketua Harian, Syakya, silakan lakukan.

Silakan lakukan apa keinginan mereka, saya tidak akan pernah tunduk sama mereka,” tegas Tiyong.

Tiyong menegaskan, dirinya tidak takut dengan ancaman PAW.

“Nanti kita lihat saja bagaimana akhir dari cerita ini,” ujar Tiyong.

Dia juga menyayangkan sikap Miswar Fuadi yang sebelumnya bersama dirinya menggagas KLB PNA di Bireuen, tapi kemudian berseberangan dengan dirinya.

“Ini tidak ada koordinasi dia dengan saya tentang KLB itu, apa lanjut atau sepakat tolak,” katanya.

Sementara M Rizal Falevi Kirani, mengatakan, pemecatan atau dikeluarkan dari pengurus partai merupakan hal biasa bagi dirinya.

Dia bahkan mengaku sudah sekian kali dipecat sejak persoalan atau kisruh terjadi di internal PNA.

“Berapa kali sudah kami dipecat, dimulai saat antar surat cinta dengan sedan putih, masih ingatkan? Padahal itu yang mau dipecat Miswar Fuadi.

Miswar yang pertama mau dipecat, saya buat konferensi pers untuk bela teman, eh akhirnya kami kena getahnya,” kata Falevi yang juga mengaku pernah dipecat dari keanggotaan, bukan hanya dari kepengurusan.

“Ini mau dipecat berapa kali lagi.

Kok pecatannya nggak konsisten ya?,” ujar Falevi tertawa.

Terkait ancaman PAW dari anggota DPRA, Falevi juga mengaku tidak gentar.

“Ya kita hadapi semuanya.

Yang jelas kita patuh pada aturan dan AD/ART partai,” ucapnya.

Jika bicara soal melanggar AD/ART partai, Falevi menantang kubu Irwandi untuk meluruskan siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran.

“Kalau berani yok luruskan.

Baca juga: Kisruh PNA, Tiyong Akan Ajukan Keberatan

Kalau Miswar berani ayok kita luruskan.

Kan dia kemarin ketua SC KLB di Bireuen, ini sekarang dia sudah ke sana tanpa koordinasi,” ungkit Falevi.

Dia juga menyingung sikap Kemenkumham.

Menurut Falevi, Kemenkumham harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi setelah terbitnya SK DPP PNA tersebut.

“Ini akibat Kemenkumham.

Nanti Kemenkumham harus bertanggung jawab, termasuk saat dilakukan verifikasi vaktual karena Pak Irwandi di penjara, kasus korupsi pula.

Dan tidak tidak ada satu partai di Indonesia yang ketua umum tersandung kasus korupsi dan masih menjabat, tentu ini jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indoensia,” ucapnya.

Apalagi sambung Falevi, di Aceh ada lima pimpinan DPRK dan satu bupati dari PNA.

“Bagaimana yang tersandung kasus korupsi bisa menjustifikasi kebijakan-kebijakan pemerintah?” tanyanya dengan nada heran. (dan)

Baca juga: Irwandi Diminta Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Ingin Pengurus PNA Kembali Bersatu, Meurah Budiman: Masih Bisa Upaya Hukum Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved