Salam
Kampanye Jangan Sampai 4 Bulan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan.
Usulan ini segera memunculkan pedebatan kalangan DPR-RI dan di tengah masyarakat.
Ada yang setuju, dan ada yang menganggap terlalu lama dan tidak efektif.
Sehubungan dengan kontroversi itu, KPU menjelaskan, dalam regulasi yang ada, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.
Namun, tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Yang jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.
Yakni, sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.
"Masa 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," kata KPU.
Baca juga: Kemendagri Jaring Masukan untuk Pedoman Umum Penyusunan APBD 2023, Persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Pemilu 120 Hari Bikin Kantong Kempes, PDIP dan Golkar Tidak Setuju, PAN dan Demokrat Setuju
Namun, banyak kalangan yang tak sependapat dengan KPU.
Antara lain, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, masa kampanye 120 hari atau empat bulan terlalu itu terlalu lama.
Ini bisa membuat para calon legislatif yang memiliki dana minim akan kewalahan mengatur budget dan logistik kampanye.
"Karena makin lama kampanye, makin kempes kantong, dan makin banyak yang dijual (jual tanah dan lain-lain untuk biaya kampanye).
" Masa kampanye 120 hari juga akan memberatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka juga akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi.
“Empat bulan akan banyak keluar rupiah dan dollar.