Salam

Kampanye Jangan Sampai 4 Bulan

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan

Editor: bakri
Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa) 

" Makanya, Ujang pun menyampaikan usul, agar masa kampanye Pemilu dilakukan tak terlalu lama.

Baca juga: Perkuat Organisasi Partai Jelang Pemilu 2024, Demokrat Aceh Lakukan Konsolidasi ke 5 Daerah

"Yang tengah-tengah saja, yang sedang-sedang saja, waktu lamanya kampanye itu.

90 hari atau 3 bulan itu cukup.

Kecepatan tidak, dan kelamaan pun tidak.

" Ya, masa 90 hari kelihatan memang tempo yang pas.

Tidak terlalu singkat, juga tidak terlalu lama.

Ini pas-pasan jika dikaitkan dengan upaya proses hukum sengketa pemilu, antara lain sengeketa penetapan calon.

Berdasarkan regulasi yang diterapkan pada pemilu lampau, ada penyelesaian sengketa penetapan calon (paslon) berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 --tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota-- yang sangat menyita banyak waktu dalam penyelesaian sengekta secara berjenjang.

Ada beberapa mekanisme hukum saat ini yang biasa ditempuh dalam upaya mencari keadilan.

Baca juga: Gugurnya Petugas Pemilu 2019 tak Boleh Terulang, Sekjen Golkar: Kawal Penyusunan Tahapan Pemilu 2024

Ada sengketa Bawaslu, PTUN hingga upaya banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Waktu mekanisme tahapan hukum tidak bisa dipotong.

Harus sesuai dengan UU.

Dan, berdasarkan pengalaman pada pemilu lalu, alur proses upaya hukum tersebut, membutuhkan waktu sekitar 60 hari untuk mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itulah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berpendapat bahwa masa kampanye sebaiknya 90 hari.

Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved