Breaking News

Salam

Kampanye Jangan Sampai 4 Bulan

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan

Editor: bakri
Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa) 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan.

Usulan ini segera memunculkan pedebatan kalangan DPR-RI dan di tengah masyarakat.

Ada yang setuju, dan ada yang menganggap terlalu lama dan tidak efektif.

Sehubungan dengan kontroversi itu, KPU menjelaskan, dalam regulasi yang ada, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.

Namun, tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Yang jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.

Yakni, sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.

"Masa 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," kata KPU.

Baca juga: Kemendagri Jaring Masukan untuk Pedoman Umum Penyusunan APBD 2023, Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 120 Hari Bikin Kantong Kempes, PDIP dan Golkar Tidak Setuju, PAN dan Demokrat Setuju

Namun, banyak kalangan yang tak sependapat dengan KPU.

Antara lain, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, masa kampanye 120 hari atau empat bulan terlalu itu terlalu lama.

Ini bisa membuat para calon legislatif yang memiliki dana minim akan kewalahan mengatur budget dan logistik kampanye.

"Karena makin lama kampanye, makin kempes kantong, dan makin banyak yang dijual (jual tanah dan lain-lain untuk biaya kampanye).

" Masa kampanye 120 hari juga akan memberatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka juga akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi.

“Empat bulan akan banyak keluar rupiah dan dollar.

" Makanya, Ujang pun menyampaikan usul, agar masa kampanye Pemilu dilakukan tak terlalu lama.

Baca juga: Perkuat Organisasi Partai Jelang Pemilu 2024, Demokrat Aceh Lakukan Konsolidasi ke 5 Daerah

"Yang tengah-tengah saja, yang sedang-sedang saja, waktu lamanya kampanye itu.

90 hari atau 3 bulan itu cukup.

Kecepatan tidak, dan kelamaan pun tidak.

" Ya, masa 90 hari kelihatan memang tempo yang pas.

Tidak terlalu singkat, juga tidak terlalu lama.

Ini pas-pasan jika dikaitkan dengan upaya proses hukum sengketa pemilu, antara lain sengeketa penetapan calon.

Berdasarkan regulasi yang diterapkan pada pemilu lampau, ada penyelesaian sengketa penetapan calon (paslon) berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 --tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota-- yang sangat menyita banyak waktu dalam penyelesaian sengekta secara berjenjang.

Ada beberapa mekanisme hukum saat ini yang biasa ditempuh dalam upaya mencari keadilan.

Baca juga: Gugurnya Petugas Pemilu 2019 tak Boleh Terulang, Sekjen Golkar: Kawal Penyusunan Tahapan Pemilu 2024

Ada sengketa Bawaslu, PTUN hingga upaya banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Waktu mekanisme tahapan hukum tidak bisa dipotong.

Harus sesuai dengan UU.

Dan, berdasarkan pengalaman pada pemilu lalu, alur proses upaya hukum tersebut, membutuhkan waktu sekitar 60 hari untuk mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itulah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berpendapat bahwa masa kampanye sebaiknya 90 hari.

Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup.

Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.

Senada dengan Tito dan Ujang, anggota Fraksi PDI-P Komarudin Watubun pun menyatakan, lamanya masa kampanye tidak menjamin kualitas pemilu.

Baca juga: Catat! Pemilu Serentak 2024 Digelar 14 Februari 2024, Begini Penjelasan Mendagri

Karena itu, dia sepakat dengan agar masa kampanye tidak sampai empat bulan yang dinilainya terlalu lama.

"Dari partai kami setuju dipersingkat saja.

” Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan sesungguhnya bisa memahami usulan masa kampanye selama 120 hari.

Namun, dia mengingatkan bahwa tren di publik menginginkan agar masa kampanye lebih singkat.

Ya, masyarakat bukan hanya jenuh dan berpotensi terbelah seperti dikatakan Mendagri, tapi juga sangat terganggu.

Masyarakat seperti nelayan, petani, buruh, dan lain-lain tak cukup punya waktu untuk memeriahkan kegiatan kampanye jika dilaksanakan hingga empat bulan.

Jadi, perlu dipersingkat!

Nah?!

Baca juga: Pemerintah Sepakat Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Penetapan Pemilu 14 Februari hingga Singgung 212

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved