Kajian Islam

Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Makmum Baca Al Fatihah, Sesudah atau Serentak dengan Imam?

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al-Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad tentang kapan waktu bagi makmum membaca Al-Fatihah.

Seperti diketahui, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun shalat.

Karena termasuk rukun, maka membaca Al-Fatihah wajib hukumnya dan tidak boleh ditinggalkan.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka secara syar'i shalat yang dikerjakan tidak dianggap ada alias tidak sah.

Hal itu berlaku baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Ini seperti disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Baca juga: Disunnahkan Cukup Membaca Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat, Simak Penjelasan Dua Ustadz Ini

Membaca surah Al-Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik ketika mengerjakan shalat sendiri atau berjamaah.

Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al-Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama, dan usai bangkit setelah sujud pada rakaat seterusnya.

Sementara itu, ketika melakukan shalat berjamaah, sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tetap harus membaca Al-Fatihah, meski imam sudah membacanya.

Lalu, kapan waktu makmum mulai membaca Al-Fatihah?

Apakah setelah imam selesai membaca atau serentak mengikuti bacaan imam?

Waktu makmum mulai baca Al-Fatihah

Mengenai soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah saat melakukan shalat berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad atau UAS.

Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Baca juga: Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasannya

Berikut video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah.

Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al-Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya yaitu setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al-Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Di situ dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Tepatnya setiap imam selesai membaca satu ayat Al-Fatihah, makmum mengikutinya.

Baca juga: Memejamkan Mata saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk, Buya Yahya Sebut Makruh, Ini Penjelasan Hukumnya

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Tips Agar Shalat Lebih Khusyuk dan Terasa Nikmat dengan Rutin Lakukan Hal Ini

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al-Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama, yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al-Fatihah setelah imam membaca Al-Fatihah," sebutnya.

Hukum makmum baca Al-Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al-Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al-Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.

Baca juga: Cara Mengetahui Mimpi Jawaban dari Istikharah atau Bukan, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al-Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al-Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al-Fatihah," terang UAS.

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al-Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al-Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat Magrib, Isya dan Subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Namun jika imam membaca Al-Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat Dhuhur dan Ashar, maka makmum harus membaca Al-Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

"Maka dalam masalah baca Al-Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"

"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sirr," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: KUA Pulo Aceh tak Miliki Kantor, Numpang di Pondok Pesantren

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved