Breaking News

Berita Banda Aceh

Puluhan Pekerja Demo DPRA, Desak Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Bardan: Jangan Berhenti Berjuang

"FSPMI Aceh akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang tidak pro pekerja. Berbagai isu ketenagakerjaan  baik bersifat lokal atau nasional."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Tiga anggota DPRA Bardan Sahidi, Abdurrahman Ahmad serta Muslim Syamsuddin, menyatakan dukungannya untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak para pekerja dengan ikut menandatangi pernyataan sikap demonstran saat berorasi ke Gedung DPRA, Senin (7/2/2022). 

Sebelumnya kedatangan para demonstran serikat pekerja itu disambut langsung Anggota Komisi 1 DPRA, Bardan Sahidi yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg).

Lalu, disusul dua anggota DPRA lainnya, yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad  dan anggota Komisi V, Muslim Syamsuddin.

Bardan Sahidi dalam penyampaiannya mengungkapkan perjuangan kaum buruh atau pekerja jangan pernah terhenti sebelum tiga hal layak terpenuhi.

Baca juga: Sebelum Harimau Menerkam Warga, BKSDA Aceh Sudah Pasang Tiga Box Trap di  Bakongan Timur

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terhadap Dua dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita

Yakni layak kerja, layak upah dan layak hidup. Hal itu tentu harus menjadi harga mati yang harus terus diperjuangkan oleh pata pekerja, seperti disuarakan demonstran sebutnya.

Lalu berkenaan dengan penolakan terhadap Omnibus Law, kata Bardan Aceh terbuka peluang menolaknya, karena hal itu diatur khusus dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh.

"Kami menyatakan dukunban melakukan perbaikan dan penguatan dari butir-butir yang tujuannya untuk melindungi buruh dan hak-hak pekerja. Karena itu kami menyatakan menerima saran dan usul dari rekan-rekan terhadap penolakan atau revisi UU Omnibus Law," sebut Bardan.

Lalu, berkaitan dengan penetapan UMP, menurut Bardan dari 32 provinsi di Indonesia hanya DKI Jakarta yang berani menaikkan UMP.

"Pertanyaannya, kalau DKI Jakarta berani menaikkan UMP, kenapa Aceh tidak berani melakukannya.”

Baca juga: Arab Saudi Terbuka Untuk Dunia, Peluang Sektor Swasta Terbuka

Baca juga: Turki Cabut Larangan Impor Besi Tua dari Lebanon

“Hal terakhir yang perlu kami sampaikan untuk merevisi Qanun Nomor 7 Tentang Ketenagakerjaan Aceh kami membuka diri dan secara pribadi saya bersedia menandatangani usul inisiatif perubahan Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan Aceh," tegas Bardan.

Lalu, hal yang paling ditekankan oleh Bardan dan perlu menjadi perhatian bersama, yakni bahwa masih banyak masyarakat Aceh yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Karena itu tegasnya, jangan 'obral' pekerjaan bagi para pekerja asing.

"Jangan mengobral pekerjaan pada pekerjaan asing, karena masih banyak masyarakat Aceh yang membutuhkan pekerjaan," demikian Bardan.(*)

Baca juga: Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil, Polres Tamiang Tangkap Ayah Tiga Anak di Kebun Sawit

Baca juga: Parah! Bebas dari Lapas, Pria Paruh Baya Ini Kembali Edarkan Narkoba, Kini Masuk Bui Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved