Berita Aceh Timur
Dibebaskan karena Diampuni Raja Thailand yang Ulang Tahun, Nelayan Aceh Dipulangkan, Tiba di Jakarta
Mereka yang sebelumnya ditahan karena membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah.
Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu, bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.
Almuniza mengatakan, ketujuh nelayan berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, 22 Mei 2021.
Tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.
"Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan Perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor," katanya.
Baca juga: Otoritas Thailand Bebaskan 28 Nelayan Aceh Timur, 2 Februari Dipulangkan ke Aceh dari Jakarta
Selain itu, kata Almuniza Kamal, para nelayan itu juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.
Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," sebutnya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kemudian kepada, PWNI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak," ujarnya. (*)