Salam

Kasus Beasiswa Kapan Tuntasnya?

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus

Editor: bakri
For Serambinews.com
Pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh memberikan keterangan pers usai meresmikan posko bantuan hukum di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, Senin (21/2/2022). 

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh. 

Sebelumnya polisi sudah menyatakan ada empat ratusan penerima beasiswa itu yang bisa jadi tersangka dan meminta para mahasiswa yang tak berhak menerima bantuan pendidikan itu supaya mengembalikan beasiswa tahun 2017 tersebut.

Namun, para advokat meminta polisi tak memaksa mahasiswa mengembalikan beasiswa itu.

Sebab, dari informasi mereka terima, ada beasiswa yang jumlahnya Rp 30 juta, tapi yang diterima atau diberikan kepada mahasiswa hanya sebesar Rp 4 juta.

Sampai dua hari lalu, sudah ada puluhan dari 800-an mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko tersebut, baik melalui email maupun secara langsung.

Dari pengakuan mahasiswa ke Posko itu, jumlah beasiswa yang diterima bervariasi.

Paling besar beasiswa yang disalurkan sebelum dipotong Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.

“Tapi, dari beberapa informasi yang kita temukan, ada yang beasiswanya 30 juta rupiah, tapi yang diberikan kepada mahasiswa hanya 4 juta rupiah.

Selebihnya diambil oleh koordinator," ungkap seorang advokat.

Para pengacara itu mengatakan, dalam kasus ini, mahasiswa bukanlah pleger atau pelaku utama, tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.

Sebab, program beasiswa atau dengan nama lain bantuan pendidikan tersebut merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA Periode 2014-2019 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.

Baca juga: Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa, Polda Aceh Akan Segera Umumkan Tersangka

Baca juga: Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat

Seperti diberitakan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.

Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.

Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, ternyata para mahasiswa hanya menerima sebagian, sedangkan sebagian lagi sudah dipotong oleh penghubung.

Dalam kasus ini, Polda Aceh sudah memeriksa 400 mahasiswa dari total 803 penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.

Sebagian atau 38 mahasiswa terperiksa sudah mengembalikan beasiswa itu sedangkan yang lainnya ditunggu pengembaliannya oleh Polda Aceh.

Menurut polisi ada ratusan mahasiswa yang bisa menjadi tersangka.

Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh (FOR SERAMBINEWS.COM)

Di sisi lain, anggota DPRA pengusul beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut yang dilakukan melalui koordinatornya sebagai perantara dengan penerima manfaat.

Solidaritas Advokat Aceh berharap, dalam kasus itu penyidik mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formal.

"Penyidik kita harapkan bisa mengungkap kemana aliran dana hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Penyidik jangan berhenti pada dugaan tipikor saja.

” Sebelumnya polisi sudah mengungkapkan bahwa lebih 400 penerima beasiswa itu adalah orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa

Karenanya, mereka diminta mengembalikan uang yang mereka terima itu.

Kasat mata, penyaluran bantuan pendidikan itu memang sejak awal banyak ketidakberesan.

Antara lain, jika memang mereka tidak memenuhi syarat, mengapa BPSDM meloloskannya.

Kedua, jika memang lebih besar dipotong oleh koordinator, mengapa si mahasiswa menerimanya tidak melapor ke pihak berwajib? Ketiga, mengapa oknum anggota dewan sebagai pengusul program itu bisa mengintervensi untuk menentukan penerimanya? Maka, benar seperti dikatakan para advokat tadi bahwa jangan hanya mahasiswa yang mendapat tekanan, tapi aktor-aktor intelektualnya juga harus segera dipastikan status hukumnya.

Nah!?

Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa

Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved