Jurnalisme Warga
Perihal Tanah dan Perempuan
Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya
Betapa disayangkan, kolega saya tidak mendapatkan harta apa pun dari perkawinan dan peninggalan suaminya.
Untunglah di hari-hari berikutnya dia bisa menghidupi dirinya karena dia juga sudah bekerja jauh sebelum mengenal pria yang menjadi suaminya itu.
Hanya ada dua mobil mewah yang dihadiahkan suami untuknya.
Semua aset yang lain menjadi hak milik istri resminya.
Saya belajar dari banyak teman dan klien yang saya temui.
Akhirnya, muncullah tulisan ini sebagai deskripsi untuk dijadikan renungan relasi gender dan kepemilikan aset dalam dan selama perkawinan.
Sebagai sesama perempuan kita harus berbagi pengalaman.
Artinya, sudah saatnya perempuan mandiri, kreatif, dan berani angkat bicara di ranah publik.
Baca juga: Berencana Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Berapa Biayanya? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya
Ketika kita putuskan menikah, tidak ada niat untuk bercerai.
Kita bahkan menginginkan sehidup semati dengan pasangan kita.
Namun, ketika Allah menakdirkan lain, umpamanya, suami kita sakit berat atau bahkan koma, selain kita harus menanggung nasib rumah tangga, juga biaya sakit untuk pengobatan sang suami.
Jika suami kawin lagi, misalnya, kerap perempuan yang menerima segala akibatnya.
Sementara bekal aset atau uang yang diterima tidak bisa sebesar kebutuhan dasar yang dihadapi.
Lantas apa yang harus dilakukan perempuan? Terus, ketika terjadi perceraian atau suami meninggal, apa yang bisa dilakukan perempuan? Perempuan akan merasa aman ketika sejak awal membangun mahligai rumah tangga sudah mempersiapkan diri, ada proses rasional yang harus dijalankan.
Kalau sudah dilakukan di bagian awal hidupnya perempuan tidak harus menjalani proses penderitaan yang panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)