Minggu, 10 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Perihal Tanah dan Perempuan

Hampir sepuluh tahun pascacerai sang istri masih berjuang untuk memperoleh bagian harta gana-gini yang menjadi haknya

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Pemerhati relasi gender pada masalah tanah, tinggal di Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar 

Patut disadari bahwa di dunia ini tak mungkin ada yang abadi, termasuk kadar cinta kita pada seseorang.

Perempuan haruslah memiliki pengetahuan tentang kehidupannya.

Contohnya, apakah tanah atau properti yang dimiliki dan ditempati saat ini sudah disertifikatkan? Kalau belum, ya marilah ditelusuri agar diketahui bagaimana cara menyertifikatkannya.

Itulah mengapa saya katakan bahwa perempuan haruslah serbabisa.

Ketika saya ngobrol sambil minum kopi dengan teman saya, Norma Manalu, seorang aktivis perempuan, dia katakan bahwa “harus diakui tidak semua perempuan tahu keberadaan harta suami yang diperoleh dalam masa perkawinan mereka.

Bahkan ada yang meyakini tidak baik jika ditanyakan masalah harta benda kepada suami.

Jadi, ada yang tidak pernah tahu kerja suami dan berapa penghasilannya.

Ada suami yang marah kalau istri mempertanyakan hal ihwal seperti itu.

Di sini masalahnya.

Kalau mereka suatu saat bercerai atau suami meninggal, jangankan yang nikah siri, yang nikah tercatat secara resmi pun masih akan menghadapi masalah harta bersama selama mereka berkeluarga.

” Reportase saya kali ini hanya bermaksud ingin berbagi kepada semua perempuan.

Apabila suatu saat terjadi transaksi jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka untuk hartaharta yang diperoleh selama masa perkawinan, apakah sertifikat itu atas nama suami atau istri, pasangan kawin, tetaplah itu harus berdasarkan persetujuan dalam akta jual beli yang sah.

Misalnya, jika sertifikat hak milik atas nama istri, maka suami haruslah memberikan persetujuan.

Jika itu atas nama suami, maka istri patutlah juga memberikan persetujuan.

Itu berarti harus tertera tanda tangan masing-masing di hadapan PPAT.

Bagaimana cara kita mengetahui asal-muasal harta itu diperoleh pada masa perkawinan atau bukan selama perkawinan? Nah, saya biasanya setiap kali menyaksikan transaksi jual beli, saya meminta surat nikah dan kartu keluarga pasangan atau para pihak.

Untuk apa? Ya, untuk keperluan pencocokan antara surat nikah dan sertifikat.

Kita bisa melihat dengan cermat tahun berapa buku nikah terbit dan tahun berapa sertifikat terbit.

Apakah duluan terbit sertifikat atau duluan diterbitkan buku nikah? Kalau duluan terbit buku nikah sudah otomatis harta tersebut adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan.

Dengan kata lain, jika jual beli terjadi maka pasangan wajib membubuhkan tanda tangan dan sidik jari dalam akta jual beli.

Jika suami atau istri menjual tanah atau properti tanpa diketahui pasangannya, maka jual beli ini dianggap tidak sah.

Sebenarnya perihal itu haruslah didasarkan pada temuan-temuan hukum ke depan agar hak-hak perempuan tetap terlindungi.

Umpamanya, di dalam sertifikat harus dituliskan riwayat jual beli tersebut.

Artinya, di dalam akta tersebut dicantumkan bahwa jual beli pada masa pernikahan dengan “Mawar” dengan buku nikah nomor “12345”.

Jadi, untuk transaksi jual beli tetaplah harus ada tanda tangan suami dan atau istrinya.

Ini bentuk dari perlindungan terhadap perempuan.

Perempuan atau suami saling tahu aset apa saja yang dibeli pada masa pernikahan.

Bayar listrik, biaya pendidikan, biaya makan itu semua dibayar pakai uang, bukan pakai cinta.

Selamat berjuang perempuan- perempuan cerdik dan energik.

Baca juga: Nenek Ini Ditipu Cucu, Rumah dan Tanah Warisan Suami Dijual, Tanda Tangannya Dipalsukan

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung karena Warisan Beri Klarifikasi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved