Berita Politik

Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong

Upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
DPRA Tolak pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB 

Surat bodong

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga yang dikonfirmasi Serambi tadi malam mengatakan, sebenarnya Ketua DPRA pada 25 Februari sudah menandatangani surat meminta verifikasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait usulan DPP PNA.

Namun, kata Haspan, surat itu tak kunjung dikirim ke KIP Aceh.

Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW

Belakangan, terbit surat lain yang ditandantangani Wakil Ketua DPRA, Dalimi yang kembali menolak usulan PAW tersebut.

"Sudah ada surat sebelumnya diteken oleh Ketua DPRA, tapi surat itu tak dikirim ke KIP.

Ini kita minta Sekwan tidak main-main, jangan terlalu jauh mencampuri urusan partai politik di DPRA," kata Haspan.

Terkait surat penolakan itu, pihaknya menganggap surat penolakan PAW yang diteken Wakil Ketua DPRA, Dalimi, adalah surat bodong.

"Terkait surat yang ditandatangi H Dalimi SE Ak ini kita menganggapnya bodong, karena menggunakan stempel Pemerintah Aceh, bukan stempel DPRA," ungkap Haspan.

Haspan mengatakan, DPP PNA sudah melengkapi syarat dan kelengkapan administrasi yang diminta oleh pimpinan DPRA, termasuk surat keterangan dari Ketua Mahkamah Partai dan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menerangkan bahwa saat ini PNA tidak sedang bersengketa sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan.

"Sehingga pengajuan PAW tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan menurut UU yang berlaku, maka harus diproses sebagaimna mestinya," katanya.

Setelah DPP PNA melengkapi surat tersebut, kata Haspan, Ketua DPRA sudah membuat dan mendatangani surat PAW tersebut dengan tujuan kepada Ketua KIP Aceh.

"Namun sayangnya hingga beberapa hari surat tersebut belum dikirimkan oleh Sekretariat DPRA ke KIP Aceh sehingga DPP PNA pun menyurati Sekwan," demikian Haspan Yusuf Ritonga. (mas/dan)

Baca juga: DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi, KIP Aceh Sudah Terima Surat Tembusan

Baca juga: DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved