Salam

Ongkos Haji dan Umrah Bisa Diturunkan Kembali

Calon jamaah umrah dan haji dari berbagai negara, terutama Indonesia, mendapat berita gembira dari Pemerintah Kerajaan

Editor: bakri
AFP/FAYEZ NURELDINE
Para jamaah haji 2021 melakukan Tawat dengan mengelilingi Ka'bah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Alhamdulillah, calon jamaah umrah dan haji dari berbagai negara, terutama Indonesia, mendapat berita gembira dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ya, negeri kaya minyak itu telah resmi mencabut hampir semua pembatasan terkait panduan perjalanan selama masa pandemi Covid 19 di Tanah Suci Mekkah dan Madinah.

Pengumuman itu secara resmi dirilis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan mulai berlaku Sabtu, 5 Maret 2022.

Biaya Haji Tahun 2018
Biaya Haji Tahun 2018 (Kolase Serambinews.com/Ist)

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Sejumlah aturan yang selama ini sangat merepotkan para jamaah umrah dalam beribadah akhirnya dihapus.

Namun, masih tetap wajib masker saat berada di ruang tertutup, khususnya di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Dalam keputusannya, Pemerintan Arab menegaskan, tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina Covid 19 setibanya di negara itu.

Para pendatang dari berbagai negara, terutama yang ingin berumrah atau bekerja di Arab Saudi tak usah repot repot menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid 19 kepada petugas bandara kedatangan di Jeddah atau Madinah.

Dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 oleh Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama Indonesia tentu saja harus secepatnya melakukan berbagai penyesuaian ketentuan teknis dan biaya bagi calon jamaah umrah dan jamaah haji.

Baca juga: Menag Usul Biaya Haji Rp 45 Juta

Baca juga: Ini Perbandingan Biaya Haji Indonesia dengan Malaysia

Benar saja, kemarin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi berdampak pada penyelenggaraan umrah.

"Akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan.

” Salah satu penyesuaian kebijakan pemberangkatan umrah yakni terkait dengan kebijakan one gate policy atau pemberangkatan jamaah umrah satu pintu lewat asrama haji.

Kemenag mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.

Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina.

Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain lain.

" Ia mengatakan, dengan penghapusan syarat karantina dan PCR masuk Arab Saudi, kebijakan one gate policy untuk pemberangkatan umrah bisa jadi dihapuskan.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid 19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.

Baca juga: Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 45 Juta, Jamaah Pertama Direncanakan Berangkat pada 5 Juni

” Kita berharap pemerintah merespon cepat keringanan yang sudah diberikan pemerintah Arab Saudi, khususnya kepada calon jamaah umrah dari Indonesia yang selama ini harusmematuhi banyak ketentuan saat masuk ke maupun keluar dari Tanah Suci Mekkah dan Madinah.

Yang paling membaratkan jamaah dari Indonesia adalah kewajiban karantina selama tiga sampai empat hari sebelum agar dibolehkan beraktivitas atau beribadah di Makkah dan Madinah.

Di tanah air, jamaah juga masih harus menjalankan karantina yang menjemukan.

Keharusan karantina bukan saja menghabiskan banyak waktu, tapi juga membengkaknya biaya perjalanan umrah hingga lebih 30 persen dari total biaya.

Padahal, jamaah dari negara lain seperti Malaysia dan Singapura, setiba di Tanah Suci mereka bisa langsung melenggang ke kompleks Masjidil Haram atau Masjid Nabawi untuk beribadah tanpa repot-repot menjalankan karantina.

Maka, agar biaya umrah calon jamaah dari Indonesia bisa segera diturunkan hingga 30 persen, Pemerintah Indonesia harus segera menormalkan kembali ketentuan perjalanan umrah.

Selain menghaus biaya karantina, PCR, dan lain-lain, kebijakan pemberangkatan satu pintu juga harus segera ditiadakan mengingat hal itu juga sangat membebani calon jamaah, terutama dari Aceh.

Makanya, kita berharap jamaah umrah dan haji dari Aceh bisa segera berangkat dari Aceh.

Aamiin.

Baca juga: India Pastikan Tidak Kirim Jamaah Haji, Biaya Haji Ditransfer Langsung

Baca juga: Haji Tahun Ini Batal Diberangkatkan, Begini Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kapolda Baru, Harapan Baru Aceh

 

Arti Kemerdekaan bagi Aceh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved