Berita Banda Aceh
Tim Pengkaji MoU dan DPRA Sepakat, Hati-Hati Wacana Revisi UUPA
Abu Razak menjelaskan, sejak tahun 2020, pihaknya sudah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi UUPA.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pengkajian dan pembinaan pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk berhati-hati dalam wacana revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Kesepahaman tersebut diungkapkan dalam forum pertemuan antara Tim Pengkajian dan Pembinaan MoU Helsinki dengan pimpinan DPRA.
Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Ketua DPRA, Senin (7/3/2022).
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menjelaskan, pertemuan antara tim yang dibentuk oleh Lembaga Wali Nanggroe dengan pimpinan DPRA tersebut dalam rangka mendiskusikan hasil kajian dan penelitian terhadap pasal-pasal UUPA, dan butir MoU Helsinki yang hingga 16 tahun perdamaian masih terkendala implementasinya.
Hadir langsung pada pertemuan tersebut yaitu; Ketua Tim H Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Sekretaris Zainal Abidin (Universitas Syiah Kuala), dan anggota tim lainnya.
“Atas perintah Wali Nanggroe, tim ini sudah melakukan kajian-kajian. Di pusat saat ini ada wacana revisi UUPA, kita harus samakan persepsi, apakah UUPA perlu direvisi, atau apa-apa saja yang direvisi, atau langkah-langkah lain dalam upaya percepatan implementasi butir MoU Helsinki dan UUPA,” kata Abu Razak—sapaan akrab H Kamaruddin Abu Bakar—pada pertemuan tersebut.
“Ini yang perlu kita satukan pendapat dengan seluruh elemen yang ada, apa-apa saja yang perlu ditindaklanjuti. Misalnya, ada aturan di UUPA yang tumpang tindih, atau butuh aturan pelaksananya, itu tergantung pada kita semua,” tambah Abu Razak.
Baca juga: Wali Nanggroe Ingin UUPA Diteliti Kembali Untuk Mengokohkan Perdamaian Aceh
Baca juga: Pertemuan Perdana Tim Pelaksaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Anugerah Tokoh Perdamaian USK Award 2022
Baca juga: Bertemu Wali Nanggroe, Kakanwil BPN Aceh Janji Akan Tuntaskan Pembagian Lahan untuk Kombatan
Abu Razak menjelaskan, sejak tahun 2020, pihaknya sudah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi UUPA, dan dituangkan dalam dua buah buku.
“Tahun 2022 ini, kita ingin adanya aksi nyata dari hasil kajian-kajian yang telah dilaksanakan,” kata Abu Razak.
Ia juga menambahkan, meskipun perdamaian telah berlalu 17 tahun lamanya, dan ada banyak butir-butir perjanjian yang belum diimplementasikan oleh Pemerintah Pusat, namun apa yang menjadi hak-hak Aceh harus tetap diperjuangkan hingga kapanpun.
“Kita harus berhati-hati dalam agenda revisi UUPA ini. Kalau kita menunggu mungkin sampai kapan pun ini tidak akan selesai. Jadi harus ada aksi dari Aceh berdasarkan kesepakatan kita bersama,” jelas Abu Razak.
Bahkan menurut kajian tim tersebut yang lebih baik adalah memaksimalkan UUPA dengan memperkuat aturan turunannya, bukan merevisi UUPA yang telah ada.
“Revisi UUPA adalah hal sangat rawan bagi Aceh,” tambah Abu Razak.
Sementara Ketua DPRA, H Dahlan Jamaluddin yang didampingi Ketua Komisi I, Tgk Muhammad Yunus juga menyatakan sikapnya untuk sangat hati-hati dalam wacana revisi UUPA.
“Kita harus hati-hati. Kalaupun terjadi revisi, itu bukanlah revisi, melainkan optimalisasi,” kata Dahlan.
Ia mengusulkan agar dibangun konsolidasi untuk melahirkan sebuah proposal politik.
Sehingga yang diajukan ke Pemerintah Pusat merupakan adalah satu proposal berdasakan kesepakatan seluruh elemen di Aceh.
“Semua silahkan beragumentasi, memberikan solusi. Tetapi nanti akan kita rumuskan menjadi suatu rumusan proposal Aceh, bahwa ini maunya Aceh. Bahkan kami (DPRA) merencanakan untuk memparipurnakan proposal tersebut,” tambah Dahlan.
Diakhir pertemuan itu, tim menyerahkan buku laporan CMI terkait tindak lanjut penyelenggaraan perdamaian Aceh dan buku UUPA yang sudah dilakukan penelitian oleh Uni Eropa.
Baca juga: Buka Mubes Ulama Aceh, Gubernur Nova: Peran Ulama Semakin Strategis di Masyarakat Aceh
Baca juga: Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dipastikan Hadiri Malam Anugerah Serambi Awards, Ini Deretan Tamu Lain
Baca juga: Pemasok Beberkan Penyebab Melonjaknya Harga Cabai Merah & Tomat, Ada Kaitan dengan Pesta Perkawinan
Baca juga: Komisaris Independen BSI Sebut Aceh sebagai Wajah Ekonomi Syariah di Indonesia
Wali Nanggroe Serukan Bersatu Hadapi Upaya Revisi UUPA
Peringatan milad ke-45 GAM berlangsung lancar dan aman di Kompleks Makam Teungku Chik Di Tiro, Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tempatnya Hasan Tiro dimakamkan.
Kegiatan milad itu dikawal oleh aparat keamanan. Rangkaian acara milad bersamaan dengan maulid Nabi Muhammad itu berlangsung tanpa ada hambatan. Di lokasi juga disediakan kuah beulangong sebanyak 50 kuali.
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar tidak tampak hadir pada milad kali ini. Begitu juga dengan Ketua Komite Peralihan Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang kabarnya mengikuti milad di wilayah Pase.
Meski tidak hadir langsung, Wali Nanggroe tetap menyampaikan amanatnya yang diwakili oleh Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid.
Menurut informasi, Wali Nanggroe tidak hadir karena kesehatannya yang menurun.
Dalam amanat tertulisnya, Wali Nanggroe menyampaikan kekhawatirannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Bahkan ia memberi judul pidatonya "Bersatu Dalam Menghadapi Upaya Direvisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)".
Wali Nanggroe menyampaikan bahwa perjuangan bersenjata Aceh kini telah bertransformasi ke dalam bentuk perjuangan politik melalui partai lokal yang sudah didirikan yaitu Partai Aceh.
"Tetapi perjuangan kita masih tersisa dan belum selesai," kata Wali Nanggroe dalam amanatnya yang dibacakan Tgk Akhyar dihadapan Sekjen KPA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Ketua KPA Aceh Besar, Mukhlis Basyah, dan undangan lain.
Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe mempertanyakan apakah butir-butir MoU Helsinki dan turunannya pada UUPA sudah terlaksana dan terpenuhi semuanya? Sebelum menjawab itu, Wali Nanggroe malah menyentil soal revisi UUPA.
"Malah belakangan ini ada upaya yang sedang dilakukan untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ini sungguh membuat suasana tidak nyaman dan damai bagi Aceh, dan umumnya bagi Indonesia," katanya.
"Karena berbagai subtansi UUPA sebelumnya tidak dijalankan secara utuh, sekarang malah hendak direvisi," tambah Wali Nanggroe.
Kalaupun UUPA direvisi, sambung Wali Nanggroe, maka Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan pihak pertama yang wajib dilibatkan. Karena keinginan GAM revisi UUPA tetap harus sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Jika ada upaya-upaya untuk menghilangkan makna dan amanat dari MoU yang dimaksud, maka harus dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perdamaian yang telah dicapai para pihak," ujar dia.(*)
Baca juga: VIDEO Komisaris Independen BSI Arief Rosyid Sebut Aceh Sebagai Wajah Ekonomi Syariah di Indonesia
Baca juga: VIDEO Melihat Pabrik Tahu dan Tempe di Aceh Tengah, Bertahan Meski Harga Kedelai Meroket
Baca juga: VIDEO Bupati Pijay Serahkan LKPD Anauditidet 2021 ke BPK RI Perwakilan Aceh
Baca juga: VIDEO - Penumpang di dalam Bus yang Terbakar di Tol Pandaan-Malang Sempat Berteriak Kepanasan