Opini

Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia

Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan yang sangat monumental terkait dengan tata cara eksekusi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia
FOR SERAMBINEWS.COM
Hesphynosa Risfa, S.H., M.H. Advokat/Praktisi Hukum

* (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi)

Oleh Hesphynosa Risfa, S.H., M.H.Advokat/Praktisi Hukum

Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan yang sangat monumental terkait dengan tata cara eksekusi jaminan fidusia, yaitu Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, tanggal 20 Januari 2022.

Putusan ini pastinya akan memiliki dampak positif bagi masyarakat demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.

Dalam kehidupan masyarakat pastilah kita sering mendengar hubungan pinjam-meminjam baik dalam bentuk uang maupun barang.

Hubungan pinjam meminjam ini ada yang disertai dengan jaminan dan ada pula yang tidak disertai dengan jaminan, hal ini sangat tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian pinjam meminjam dalam praktik juga sering menimbulkan persoalan hukum.

Persoalan ini pastinya tidak akan timbul jika antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan komitmen yang telah mereka sepakati.

Biasanya kreditur dapat meminta agar debitur memberikan barang jaminan.

Baca juga: Ingat! Candaan Bisa Dipidanakan Jika Masuk Kategori Bullying, Jaksa Beri Kesadaran Hukum untuk Siswa

Baca juga: YDBU Langsa Pimpinan Dr Amiruddin Lawan Upaya Eksekusi Aset, Kuasa Hukum: Rugikan Ribuan Santri 

Tujuannya agar jika debitur cidera janji (wanprestasi) maka kreditur dapat menjual jaminan tersebut untuk memenuhi sisa utang debitur yang belum ditunaikan.

Dalam tinjauan hukum jaminan ini disebut jaminan fidusia, yang ketika awal reformasi di masa Presiden BJ Habibie regulasinya diperbarui melalui UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan fidusia memiliki keunikan dibandingkan jenis jaminan lainnya, di mana secara yuridis jaminan tersebut dikuasai oleh kreditur (misalnya lembaga pembiayaan kendaraan bermotor atau perbankan), akan tetapi secara fisik tetap dikuasai oleh debitur.

Sebagai ilustrasi: A mengambil pinjaman pada sebuah lembaga perbankan, lalu bank meminta agar A menjaminkan mobil miliknya kepada bank.

Walaupun mobil tersebut merupakan jaminan pada bank akan tetapi A tetap bisa menikmati manfaat dari mobil tersebut untuk kegiatan sehari-harinya, bank hanya mengusai dokumen yuridis mobilnya saja akan tetapi A tetap bisa memakai mobil tersebut karena secara fisik tetap berada pada penguasaan A.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved