Salam
Logo Halal Baru, Apa Perlunya?
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menetapkan logo label halal baru dituangkan dalam Keputusan
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo," ungkap Aqil.
Dengan terbitnya keputusan ini, ke depan, label halal tidak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan Pemerintah.
Mungkin, dalam konteks inilah Dr Teuku Zulkhairi MA, seorang akademisi dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh melihat penerbitan logo baru halal oleh BPJPH sebagai mendegradasi otoritas MUI.
Yang menjadi pertanyaan kita tentu siapa yang memprotes logo halal lama sehingga pemerintah merasa harus menggantinya dengan logo yang baru? Lalu, apa hubungan mengganti logo dengan jaminan produk halal? Toh, di mana-mana untuk urusan halal dan haram, kaum muslim tetap masih berpedoman pada fatwa ulama.
Makanya, kita sangat sependapat dengan Wasekjen Bidang Hukum MUI Pusat, Ikhsan Abdulah yang mengingatkan BPJPH jangan memaksakan penggantian logo halal MUI.
Ikhsan yang juga Syuriah PBNU menegaskan bahwa logo halal MUI sudah sangat diterma masyarakat dalam negeri dan internasional.
Ia khawatir nantinya ada produk tertentu bisa ditolak masuk ke negara lain karena penggantian logo halal.
Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menilai, ketentuan peggantian logo pasti merugikan masyarakat karena pelaku usaha harus mengganti semua perangkat merek dagangnya dengan logo baru.
”Tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo halal MUI dengan logo baru karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya,” kata Ikhsan.
Nah?!
Baca juga: Logo Halal Terbaru tak Wajib di Aceh, Akademisi: Terkesan Mendegradasi Otoritas MUI
Baca juga: PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi