Wawancara Eksklusif
Label Halal Seperti Kubah Masjid
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan. Banyak pihak menyebut label ini terlalu Jawa sentris karena menyerupai gunungan wayang.
Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham, menampik pandangan tersebut.
Menurutnya, logo anyar halal ini justru menggambarkan sebuah kubah masjid yang mengarah kepada tradisi budaya besar di dunia.

"Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tapi itu juga bentuk kubah masjid.
Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas," kata Aqil dalam wawancara dengan Tribun Network secara daring, Selasa (15/3).
Berikut lanjutan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
Mengapa logo halal harus diganti?
Logo halal ini sudah menjadi regulasi.
Penetapan label halal secara nasional dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca juga: Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Baca juga: Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya
Karena sekarang menjadi kewenangan BPJPH maka logo halal ini perlu suatu perubahan yang berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana logo halal yang digunakan oleh produsen sebelumnya. Itu masih diberi kesempatan untuk menghabiskan stok maupun habis masa sertifikatnya.
Masa berlaku sertifikat halal itu selama dua tahun.
Katakanlah sertifikat yang dikeluarkan MUI tahun 2022, maka tahun 2024 sudah habis masa berlakunya dan label halal semua produk sudah menggunakan yang baru.
Bisa dijelaskan makna dari simbol logo halal yang baru?
Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid. Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas.
Sehingga bentuk ini melambangkan tradisi-tradisi budaya besar di dunia.
Memang label itu bisa saja digambarkan seperti bentuk gunungan wayang.
Namun pewayangan tidak hanya berasal dari wilayah pulau Jawa saja, melainkan juga berasal dari pulau-pulau lain di Indonesia.
Wayang juga dikenal di Kalimantan, wayang juga dikenal di Bali, di Lombok, Sumatera.
Baca juga: Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi Minta Kemenag Tinjau Ulang Penggunaan Logo Baru Halal
Baca juga: Aceh Punya Kewenangan Khusus Terkait Logo Halal Terbaru
Wayang sudah menjadi budaya bagi nusantara.
Mengapa menggunakan warna ungu tidak warna lainnya?
Warna label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Warna ungu ini merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Di dalam pengaplikasiannya ke sebuah produk nantinyanya juga menggunakan warna hitam.
Itu soal teknis grafis di kemasan.
Apakah BPJPH akan menyediakan pelayanan satu loket seperti di SAMSAT sehingga pemohon tidak perlu pergi ke banyak tempat?
Memang solusi yang kita terapkan sekarang karena ada banyak masalah pelaku usaha yang membawa berkas ke banyak pintu.
Yang terjadi sekarang masing-masing aktor memiliki sistem layanan sendiri. Misalkan LP POM MUI yang sudah lama berdiri memiliki sistem sendiri, ada juga LPH Sucofindo dan LPH Surveyor.
Ini membuat rumit dan makanya kita integrasikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Baca juga: Logo Halal Baru, Apa Perlunya?
Tapi persoalannya PTSP masih berjalan manual atau offline.
Untuk membantu mempercepat literasi digital apakah perlu keberadaan customer service?
Di website kita seharusnya mengakomodasi misalnya ada live chat menjawab pertanyaan permasalahan yang ditemui pelaku usaha.
Kita juga sudah ada layanan konsultasi yang dilakukan oleh satuan tugas di daerah.
Saya kira customer service ini perlu ditingkatkan lebih jauh lagi sesuai dinamika.
Karena saya tidak mengetahui customer service yang paling banyak digunakan apa.
Apakah call center tapi ada gagasan juga kita membuka layanan petugas kita di mal-mal. (tribun network/reynas abdil)
Baca juga: Terkait Logo Halal Terbaru, Ketua MPU Sebut Aceh Punya Kewenangan Khusus
Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab