Berita Lhokseumawe

Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, Begini Penjelasan Polisi 

AKP Zeska menerangkan, berdasarkan saksi pendukung dan dibuktikan dengan surat hasil visum, bahwa diduga memang ada tindakan penganiayaan tersebut.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian 

Lalu, setelah diperiksa oleh warga maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH. 

Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.

Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.

 “Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.

Baca juga: 4 Pasangan Nonmuhrim Terjaring Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Satpol PP Beri Peringatan Begini

“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.

Sehingga, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarga.

Sementara MIH dibawa oleh pihak Kepolisian.

“Namun, setelah kejadian tersebut, MIH malah membuat laporan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap dirinya,” urai Yuswardi.

“Padahal saat kejadian itu, tidak ada warga yang bermain kasar terhadap pasangan nonmuhrim tersebut,” klaimnya.

 “Menurut Informasi hanya terjadi aksi dorong-mendorong kepada si pelapor,” tukas Yuswardi Mustafa kepada Serambinews.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Nonmuhrim di Jalan Jantho-Lamno

Lalu, pada awal Oktober 2021, dua warga yaitu MNS (56), dan IB (47), yang merupakan warga Perumahan Bukit Panggoi Indah, dijemput oleh polisi.

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan MIH atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Akhirnya kedua warga itu ditetapkan sebagai tersangka.

kemudian, selang beberapa bulan kemudian yaitu tepatnya pada Selasa (15/3/2022) kemarin, dua warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM (55), dan ZU (54).

Di sisi lain, kasus dugaan khalwat dan ikhtilat oleh MIH dan MA, sudah dilapor oleh warga ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

“Kami dari Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah akan mengadvokasi secara penuh terhadap empat warga kami yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yuswardi.

Baca juga: Kerap Biarkan Pasangan Nonmuhrim Menginap, Hotel di Banda Aceh ini Disegel

 “Mereka telah menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. Kami akan mengawal laporan kami untuk MIH dan MA, di Pol PP dan WH," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved