Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

Ringkasan Berita:
  • Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Keduanya termasuk 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).
  • Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Minggu (9/11), setelah sebelumnya Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11).

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Keduanya termasuk 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

Keduanya merupakan perantara serah-terima suap antara Yunus dan Sugiri.

Lantas, seperti apa peran mereka?

1. Ninik Setyowati

Ninik Setyowati, adik ipar Sugiri Sancoko yang juga Kepala Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diperintah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Yunus Mahatma terkait suap jabatan, Jumat (7/11/2025).

Perintah ini diberikan Sugiri sebab pada Jumat, ia tidak bisa bertemu Yunus lantaran ada kegiatan pelantikan.

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

Setelah menerima uang dari Yunus melalui Indah Bekti Pertiwi, Ninik pun mengabarkan kepada Sugiri.

Ninik juga memberi tahu tempat di mana yang Rp500 juta itu bisa diambil.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved