Golkar Jakarta Bahas Pemindahan IKN, Ini Pendapat Mantan Menteri, Guru Besar IPDN dan Politisi
Golkar Jakarta Bahas Pemindahan IKN, Ini Pendapat Mantan Menteri, Guru Besar IPDN dan Ketua Komisi II DPR RI
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono menilai berpindahnya salah satu fungsi utama Kota Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan nasional, membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta.
"Salah satu alternatif nama yang disarankan adalah Daerah Khusus Provinsi (DKP) Jakarta.
Kekhususan yang dimiliki oleh Kota Jakarta adalah sebagai pusat bisnis nasional, pusat keuangan dan perbankan skala nasional, pusat lembaga-lembaga internasional, dan fungsi-fungsi spesifik lainnya," kata Sadu.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.
Artinya IKN di Indonesia dipindah, tidak lagi di Provinsi DKI Jakarta tapi di Provinsi Kalimantan Timur.
Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketika Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai ibu kota, Jakarta tidak akan kekurangan apapun.
Bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
Baca juga: Hadiri Undangan Presiden ke IKN, Nova Bawa ‘Tanoh Cak’ dari Kompleks Museum & Air dari MRB ke Kaltim
"Saya kira ketika Ibu Kota pindah ke Nusantara, Jakarta tidak kekurangan apa pun.
Bahkan kita punya peluang untuk menata kembali Jakarta jadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik," kata Doli yang juga Politisi Golkar.
Jakarta hanya kehilangan status ibu kotanya, namun kekhususan daerahnya tidak akan pernah hilang.
"Jakarta harus jadi daerah khusus, tidak hilang kekhususannya. Jadi yang hilang ibu kotanya saja. Lalu, menjadi daerah khusus apa? Ini yang kita harus buat kajian, dan kita bahas," kata dia.
Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya, yang memiliki daerah otonomi di tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal ini, jabatan kursi wali kota dan bupati jadi jabatan politik, bukan administratif seperti sekarang.
"Jadi kalau sistem pemerintahannya sama seperti daerah otonom yang lain maka ya dipimpin oleh seorang Gubernur.
Kemudian DPRDnya ada daerah Kabupaten/Kota. Kalau selama ini karena kekhususan Ibu Kota itu dipilih atau ditunjuk Walikotanya mungkin juga sudah harus ada Pilkada kemudian DPRD juga kotanya," jelas dia.
Baca juga: Tjahjo Ancam Pecat ASN Jika Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final