Breaking News

Salam

Pengawasan Pengelolaan JKA Harus Lebih Ketat

Dalam beberapa pekan terakhir masyarakat Aceh gelisah karena pemerintah daerah ini akan menyetop Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 April 2022

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo 

"Jadi untuk meluruskan itu, beberapa kali BPJS kita surati, sampai hari ini datanya belum diberikan," ungkapnya.

Safaruddin mengakui bahwa tanggung jawab DPRA selama ini memang belum maksimal.

Tetapi dia meyakinkan dan memberi kepastian kepada massa yang mewakili masyarakat bahwa JKA akan tetap dipertahankan untuk kehidupan masyarakat Aceh.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian ikut memberikan orasi dalam aksi itu mengingatkan agar program JKA jangan dijadikan sebagai ladang korupsi.

"Yang perlu hari ini adalah, DPRA kita minta tegas untuk melakukan pansus terhadap apa yang terjadi selama ini.

Saya yakin DPRA juga tahu bagaimana proses tahapan dari kontrak yang dilakukan dengan BPJS.

Baca juga: DPRA Pastikan JKA Lanjut, Akan Bentuk Tim Evaluasi

Dan yang mengelinding ke luar adanya cash back.

Tidak ada dalam dunia anggaran cash back, tapi komitmen fee dan komitmen fee ini adalah korupsi," kata Alfian.

Singkat cerita, bau “busuk” pengelolaan JKA sebetulnya sudah lama menjadi bahan gunjingan banyak kalangan karena ketidakjelasan data kepesertaan.

Sebagai contoh, pada tahun 2016 ada 616.000 penduduk Aceh yang datanya ditemukan fiktif berdasarkan audit BPK.

Temuan itu tak klarifikasi hingga kini.

Selain itu, selama ini hanya ada data 2,1 juta penduduk Aceh yang terima JKA, tetapi Pemerintah Aceh tidak memegang nama dan alamat para penerima layanan JKA itu.

Karenanya, Alfian meminta DPRA untuk tegas dalam meminta dokumen-dokumen data kepesertaan JKA dan JKN kepada BPJS Kesehatan.

Sebab, kita dengan pegangan data itu akan gampang bagi pihak manapun mengawasi pengelolaan dana JKA.

Jangan lagi seperti selama ini yang dinilai sangat tidak jelas bahkan dianggap tertutup.

Nah?!

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Diminta Beri Kepastian Terkait Nasib JKA, Apakah Lanjut Atau Dihentikan

Baca juga: Masyarakat Aceh Tamiang Tolak Rencana Penghapusan JKA, Ipeubata: Jaminan Kesehatan Hak Warga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved