Berita Politik
Partai Aceh Usul Pergantian Antar Waktu 3 Anggota DPRK Aceh Besar
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dari Partai Aceh (PA) diusul pergantian antarwaktu (PAW)
Sedangkan untuk DPRA jika terdapat selisih 1.000 suara dengan caleg lain.
Dalam kesempatan itu, Jubir DPA PA Nurzahri juga mengungkapkan dinamika PAW anggota dewan tidak hanya terjadi di Aceh Besar, tapi juga terjadi di DPRK Aceh Jaya, DPRK Lhokseumawe, dan DPRK Aceh Utara.
"Terkait berapa orang saya tidak tahu," ujarnya.
Sedangkan untuk tingkat DPRA, ungkap Nurzahri, peluang PAW juga bisa dialami oleh anggota DPRA dari PA yang berasal dari Aceh Timur, Langsa, Bireuen, Pidie.
"Itu selisih suara dengan caleg peraih suara terbanyak kedua di bawah 1.000 suara," demikian Nurzahri. (mas)
Baca juga: Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong
Baca juga: Jubir Partai Aceh jadi Saksi Fakta Perkara Perubahan Otsus Papua di Pengadilan Mahkamah Konstitusi