Berita Aceh Tamiang
Komisi I Usulkan Tanah untuk Eks Kombatan Lahan di Kampung Tenggulun Aceh Tamiang
Komisi I DPRA berharap sebagian lahan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang diproyesikan untuk eks kombatan GAM, tapol/napol
“Setibanya di Banda nanti, kami langsung panggil mereka, ingatkan lagi soal hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Syari mengungkapkan Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sudah sepakat memasang pilar batas utama (PBU) di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat pada Juni nanti.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dilangsungkan di Kantor Mendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022) lalu.
Syahri menjelaskan, pemasangan PBU ini dilakukan sesuai Permendagri 28/2020.
Baca juga: 3.000 Eks Kombatan akan Terima Kebun, KPA Serahkan Nama-nama ke Menteri ATR
Baca juga: Pidie Jaya Berdayakan Ekonomi Kombatan
Artinya, kawasan yang dulunya masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara akan menjadi bagian Aceh.
Syahri menyebut, patok yang dipasang diperkirakan lebih 60 titik.
Biaya pemasangan ini ditanggung oleh kedua pemerintahan dengan pola ganjl genap.
“Dibebankan kepada Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, ini sudah disepakati,” jelasnya.
Untuk nomor PBU ganjil, pemasangannya akan dibebankan kepada Pemerintah Aceh, sedangkan PBU bernomor genap menjadi tanggung jawab Pemerintah Sumatera Utara.
Diisukan Warga Sumut Pasang Patok
Masyarakat Aceh Tamiang ikut mendesak Pemerintah Aceh mempercepat pemasangan pilar batas utama di Kampung Tenggulun.
Mereka khawatir bila pemasangan ini tidak segera direalisasikan akan diduduki kembali oleh masyarakat Langkat, Sumatera Utara.
“Kami ada dengar di beberapa titik sudah dipasangi patok sama mereka (warga Sumatera Utara), rencana mau kami cek ke sana,” ujar Jafar, warga Tenggulun.
Jafar mengaku mendapat informasi ini dari sejumlah masyarakat dan juga aparat keamanan yang sudah mengecek ke lokasi.
Dia khawatir bila isu ini benar, bisa memancing amarah masyarakat yang dapat berakibat fatal.
“Kami hormati hukum, tapi mereka terus beraktivitas di situ, harapannya jangan dibiarkan, harus ada tindakan,” kata Jafar.(mad)
Baca juga: Sedia Lahan untuk Eks Kombatan GAM, Bupati Pidie Jaya Terima Anugerah Serambi Awards Tahun 2022
Baca juga: KPA Samudera Pasai Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara