Aplikasi PeduliLindungi
AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tak Berdasar
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar
SERAMBINEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menyebut aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diketahui usai Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Diketahui pemerintah di masa pandemi Covid-19 mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu dilansir Kompas.com dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Pasang PeduliLindungi, Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan Surat Edaran
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Ia juga mengatakan, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Aplikasi itu juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Kemenkes Sebut Tuduhan Tak Berdasar
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak berdasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO, Bisa diakses Melalui PeduliLindungi
Nadia meminta seluruh pihak untuk seksama dalam membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.