Aplikasi PeduliLindungi

AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tak Berdasar

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid 

Nadia mengatakan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilance.

Selain itu, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Baca juga: Jika Sertifikat Bermasalah, Begini Cara Ubah Data Sertifikat Vaksin via WhatsApp PeduliLindungi

Kemudian ada juga fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Ia juga mengatakan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.

Kesepakatan ini yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," tambahnya.

Di samping itu, Nadia mengatakan, persetujuan (consent) dari pengguna PeduliLindungi telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.

Misalnya, pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

"PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Nadia.

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Tak Hanya PeduliLindungi Langgar HAM

Laporan Praktik HAM yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tidak hanya aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, berikut beberapa di antaranya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved