Aplikasi PeduliLindungi

AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tak Berdasar

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid 

Polisi Langgar Privasi

Dalam laporannya, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.

"Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi," tulisnya.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa."

"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu.

Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.

Konflik Bersenjata di Papua

Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis yang terus berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat juga disorot.

Ada banyak laporan dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved