Salam

Sekda Jadi Pj,Sah-sah Saja

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menyebabkan ratusan posisi kepala daerah menjadi kosong

Editor: bakri
KOMPAS.COM/DEVINA HALIM
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Upaya tersebut dilakukan agar energi bangsa tidak habis untuk hal hal yang mestinya bisa dihindari bersama.

“Kalau kemudian muncul isu yang justru membuka perdebatan panas dan cenderung bisa digoreng, itu kan kontraproduktif dari upaya upaya menata demokrasi elektoral kita sebagaimana dikehendaki oleh para pembuat kebijakan,” katanya.

Selain Perludem dan sejumlah pengamat, Partai Nasdem juga sependapat mengusulkan Sekda di provinsi dan kabupaten/kota diangkat menjadi pejabat kepala daerah guna mengisi kekosongan terkait dengan Pilkada serentak 2024.

"Partai NasDem mengusulkan agar sekprov dan sekda kabupaten/kota menjadi pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.

Ia menjelaskan, penjabat mempunyai keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis.

Di sisi lain, saat ini Indonesia tengah menghadapi kondisi pandemi yang membutuhkan kesigapan pemimpin.

"Jadi, yang menjadi penjabat kepala daerah itu memahami betul kondisi daerahnya sehingga tidak lagi belajar.

Pertimbangannya, supaya juga tidak terjadi politisasi,” ujarnya.

Ada ketakutan, jika sekda menjadi penjabat kepala daerah, dikhawatirkan sang penjabat akan “mengabdi” kepada mantan atasannya jika sang mantan maju lagi dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Si penjabat atau Pj sangat memungkinkan memberi banyak fasilitas kemudahan kepada kontestan tertentu, apalagi mantan atasannya.

Karena itulah sejak dulu sekda sering ditolak menjadi Pj.

Apalagi, tugas sekda sendiri dalam masa pelaksanaan tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada sangat banyak.

Makanya, kalaupun nanti sekda ditunjuk menjadi Pj gubernur, pj bupati, atau pj wali kota harus benar-benar melihat kemungkinan risikonya.

Di sisi lalin, jika kemudian tidak memilih sekda sebagai pj, maka pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa pj yang ditunjuk itu benar-benar yang memahami kondisi daerah serta memiliki kompetensi atau kemampuan untuk menyelesaikan masalah.

Sebab, dari pengalaman selama ini, tak jarang ada penjabat yang menjadi sumber masalah baru di daerah.

Makanya, tidak memilih sekda itu tidak salah, sebaliknya memilih sekda ya sah-sah saja.

Nah?!

Baca juga: Kita Tunggu para Pj Yang Bisa Diterima Masyarakat

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Diharapkan Sosok yang Netral Saat Pemilu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved