Salam
Kita Tunggu para Pj Yang Bisa Diterima Masyarakat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong pada 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong pada 2022.
Pada tahun ini, terdapat 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati yang habis masa jabatannya.
Tujuh gubernur yang segera berhenti bertugas adalah Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah.
Untuk penjabat kepala daerah tingkat provinsi akan ditentukan oleh Pusat.
Sedangkan untuk jabatan PJ Bupati dan Wali Kota diminta usulan dari masing-masing gubernur.
Untuk setiap kabupaten dan kota gubernur diminta mengusul tiga nama calon Pj bupati dan Pj wali kota.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Mendagri sudah menyurati para gubernur untuk segera mengirim nama-nama calon Pj bupati dan wali kota yang memenuhi syarat.
Usulan para gubernur akan dipertimbangkan Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: JASA Minta Mendagri Prioritaskan Kepala Daerah untuk Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Bupati/Wali Kota
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Diharapkan Sosok yang Netral Saat Pemilu
Yang terbaik dari pertimbangan Kemendagri, nantinya akan dilantik menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota guna mengisi kekosongan pimpinan daerah setelah para bupati dan wali kotanya habis masa tugas.
Pejabat Kemendagari menjelaskan, dalam menentukan calon penjabat gubernur, pusat menerima aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), parpol, dan lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
Yang jelas, untuk Pj gubernur, akan diisi oleh pejabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon 1.
Sedangkan untuk kabupaten atau kota akan diisi oleh penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon 2, setelah mendapatkan persetujuan presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan bahwa penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan selayaknya memiliki kualitas kepemimpinan mumpuni.