Salam
Sekda Jadi PJ, Ada Sisi Positifnya
Sekretaris daerah (Sekda) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Meskipun penjabat hanya setahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Misalnya Sekda di kabupaten/kota itu bisa menjadi penjabat sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak konflik kepentingan,” ungkapnya.
Benni mengatakan bahwa usulan Sekda untuk menjadi PJ pernah ada pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Menurutnya Kemendagri akan melihat latar belakang calon PJ yang diusulkan.
“Ini pengalaman yang pernah dilakukan Pak Menteri.
Jadi ada yang diusulkan tahun 2020 lalu.
Saya lupa daerahnya.
Tapi kami membaca itu (netralitas).
Nah inilah perlunya konsultasi dan koordinasi pemerintah provinsi dan pusat sebelum menentukan ini,” jelasnya.
Beranjak dari pernyataan yang disampaikan Kapuspen Kemendagri tersebut memang harus diakui ada sisi positifnya jika Sekda diangkat menjadi PJ, terutama untuk 0bupati/walikota di Aceh.
Di antara yang positif itu adalah para Sekda lebih mengenali daerahnya masing-masing, dan juga terlibat secara intens saat merancang arah pembangunan, apalagi mengingat Sekda adalah ketua badan anggaran di daerah yang dipimpinnya.
Posisi (badan anggaran) yang dipegangnya ini tentu saja akan memudahkan Sekda dalam membangun komunikasi dengan kalangan dewan perwakilan rakyat, karena sebelumnya memang sudah menjadi mitra kerja pihak eksekutif.
Sebaliknya, jika yang ditunjuk adalah salah satu pejabat eselon II dari provinsi tentunya akan terjadi rangkap jabatan dalam waktu yang lama.
Kondisi ini tentu saja akan sangat mengganggu kelancaran tugas PJ yang bersangkutan karena harus bolak balik di dua tempat, yang terkadang lumayan jauh.
Kondisi ini, selain melelahkan juga dinilai tidak efektif, meskipun sekarang kegiatan rapat bisa dilakukan secara virtual, tetapi ada saat-saat tertentu perlu hadir secara fisik, termasuk untuk kebutuhan tanda tangan basah.