Salam
Sekda Jadi PJ, Ada Sisi Positifnya
Sekretaris daerah (Sekda) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Sekretaris daerah (Sekda) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Alasannya Sekda provinsi misalnya ia merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi PJ gubernur.
Begitu juga para Sekda kabupaten/kota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bisa menjadi PJ bupati/walikota, sehingga juga dinilai berpeluang menjadi PJ bupati/gubernur di daerahnya masing-masing.
“Usulan ini sebelumnya ditawarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Langkah tersebut dinilai perlu agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipli Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, sebagaimana dikutip harian ini, Selasa (26/04/2022) kemarin.
Lebih lanjut Kapuspen Benni Irwan menyebutkan bahwa Sekda memang menjadi pertimbangan pihak Kemendagri selama yang bersangkutan tidak ada indikasi konflik kepentingan.
“PJ gubernur ini adalah pejabat tinggi madya baik di pusat maupun di daerah.
Kita tidak boleh lupa bahwa di daerah itu ada pejabat tinggi madya satu orang yakni Sekda provinsi.
Ini bisa menjadi pertimbangan.
Jika ini menjadi pilihan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan lain-lain segala macam, bukan tidak mungkin Pak Sekda bisa menjadi Penjabat Gubernur.
Baca juga: Sekda Jadi Pj,Sah-sah Saja
Baca juga: Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Sekda jadi Pertimbangan
Sepanjang netralitas itu,” katanya.
Benni Irwan mengatakan bahwa PJ memiliki peran strategis di daerah nantinya.
Sehingga Kemendagri pasti akan serius dalam menentukannya.
“Penjabat ini memainkan peranan strategis di daerah.
Jadi kita tidak bisa main-main untuk menentukannya.