Berita Jakarta

Pemerintah akan Awasi Ketat, Sampai Minyak Curah Turun Rp 14 Ribu/Liter

Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein)

Editor: bakri
Foto: IST
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama Ketua Komisi II Aiyub Bukhari mengecek tempat distributor minyak curah di Lampaseh saat melakukan sidak, Kamis (10/2/2022). 

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) mulai 28 April 2022.

Pelarangan ini sampai harga minyak goreng curah turun di kisaran Rp 14.000 per liter.

Untuk itu, pemerintah akan mengawasi ketat harga di pasar-pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ujar Menko Airlangga.

Pelarangan diberlakukan sampai minyak goreng curah tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menko Airlangga menerangkan pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

"Perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Serahkan Ratusan Paket Minyak Goreng dan Sembako ke Juru Parkir

Baca juga: Kapolres Aceh Timur Salurkan BLT Minyak Goreng

 

Kebijakan pelarangan ekspor ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Airlangga menambahkan kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah kekurangan bahan makanan.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini.

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Airlangga.

Bulog Ikut Distribusi

Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.

Pemerintah pun menugaskan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah.

Namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter.(tribun network)

Baca juga: Viral Upacara Pemakaman Dihiasi Ratusan Bungkus Mie Instan dan Minyak Goreng, Ini Alasannya

Baca juga: 474 Ribu Keluarga di Aceh Terima BLT Minyak Goreng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved