Breaking News

BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dan Daftarnya Secara Online

Serambinews.com merangkum cara cek BPJS Kesehatan dan cara mendaftarnya secara online seperti berikut ini:

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

· Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

Baca juga: Tips Menabung untuk Menikah, Hindari Duduk di Kafe hingga Bikin Usaha Sampingan

Setelah resmi terdaftar, kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara fisik dengan mengaksesnya di aplikasi Mobile JKN.

Atau bisa juga menggunakan kartu digital melalui aplikasi tersebut setiap kali akan berobat di rumah sakit yang terdaftar BPJS Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Sudah Ditetapkan, Berikut Tips Menabung Tabungan Haji

Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, bila terlambat akan dikenakan denda.

Demikian cara cek BPJS Kesehatan dan daftarnya secara online tanpa harus antre di kantor cabang setempat. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved