Rabu, 29 April 2026

Opini

Child Grooming Mengintai Anak

Istilah revolusi industri 4.0 itu pertama sekali digunakan oleh negara Jerman untuk menyebutkan suatu kemajuan dalam bidang industri

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ULLY FITRI SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 

OLEH ULLY FITRI SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

DUNIA mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dalam segala bidang, termasuk bidang Industri.

Dewasa ini, orang sering kali menyebut industri 4.0.

Istilah revolusi industri 4.0 itu pertama sekali digunakan oleh negara Jerman untuk menyebutkan suatu kemajuan dalam bidang industri yang ada pada saat itu karena dapat ditingkatkan ke arah berikutnya dengan bantuan teknologi.

Secara sederhana, revolusi industri 4.0 dapat dikatakan bahwa semua kegiatan industri akan bisa diselesaikan dengan cepat, tepat dan hemat waktu dengan menggunakan bantuan gabungan antara teknologi dan mesin tanpa campur tangan manusia lagi.

Dengan adanya revolusi ini, perusahaan yang dulunya membutuhkan pekerja dalam jumlah besar sekarang bisa digantikan dengan penggunaan mesin.

Pemerintah Indonesia sendiri hingga kini masih terus menggalakkan program revolusi industri 4.0.

Tujuannya, agar bisa mendorong ekonomi Indonesia masuk ke dalam 10 besar dunia di tahun 2030.

Sebab, program ini diharapkan bisa meningkatkan produksi dan ekspor (Kominfo, Selasa 21/12/2021).

Baca juga: Tantangan Talenta Aceh di Era Revolusi Industri 4.0

Baca juga: Tilik Masa Depan Pariwisata, Disbudpar Aceh Gelar Webinar Hospitality 4.0

Teknologi pertama dalam pengembangan yang terjadi di era revolusi industri 4.0 ini adalah internet.

Maraknya pengguna internet telah terbentuknya budaya internet dari semua kalangan usia.

Internet juga mempunyai pengaruh yang besar dalam hal ilmu pengetahuan, dan pandangan dunia.

Dengan hanya berpanduan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah untuk berbagai macam informasi yang tersedia.

Dibanding dengan buku dan perpustakaan, internet lebih diminati karena melambangkan penyebaran pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.

Internet tidak hanya bisa diakses dengan menggunakan komputer atau lapotop saja, handphone juga bisa mengakses internet dengan menggunakan fasilitas GPRS.

Dengan demikian internet bisa diakses dimana saja seperti tempat-tempat umum (kafe, perpustakaan, hotel dan tempat umum lainnya) yang menyediakan akses wifi untuk memudahkan terhubung dengan internet.

Namun demikian, internet memiliki dampak buruk terutama pada perkembangan anak.

Kemudahan mengakses internet bagi anak tidak hanya digunakan untuk keperluan edukasi ataupun hiburan semata, namun semua konten.

Keingintahuan anak yang cukup tinggi membuat konten yang mereka tonton tidak diimbangi dengan batas usia dan perkembangan anak.

Mendidik anak di era industri 4.0 ini penuh dengan tantangan.

Di antara bahaya tersebut adalah child grooming.

Child grooming merupakan modus dan kejahatan baru terhadap anak lewat media sosial yang dilakukan oleh orang dewasa dengan cara terlebih dahulu melakukan pendekatan pada anak, pelaku membangun hubungan, kepercayaan dan ikatan emosional pada anak.

Tujuannya adalah untuk memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melakukan pelecehan seksual pada anak.

Pelaku memalsukan akun media sosial seorang guru perempuan melalui akun instagram.

Pelaku mengambil foto guru, lalu mengatasnamakan guru tersebut.

Pelaku melakukan profiling terhadap sang guru dan follower instagram dari guru tersebut khususnya anak-anak.

Lalu akun instagram anak di-follow satu per satu oleh akun palsu.

Lewat akun palsu inilah pelaku mengontak anak.

Kemudian melakukan berbagai taktik untuk mendekati anak dengan berpura- pura menjadi kawan sebaya anak, memberi hadiah pada anak, memberikan perhatian dan nasehat dan pada akhirnya pelaku mengancam anak jika anak tidak menuruti apa yang diperintahkannya.

Pelaku meminta anak untuk berfoto atau merekam video serta melakukan tindakan-tindakan cabul.

Foto dan video tersebut awalnya dikirim privat di medsos, kemudian berkembang hingga pelaku mendapatkan nomor anak sehingga lebih intens lagi foto dan video tersebut dikirimkan melalui media sosial atau aplikasi pesan lintas platform.

Siapa saja bisa menjadi korban groomer (pelaku) bisa orang asing dengan menggunakan akun palsu tadi atau pun orang terdekat si anak bagian dari keluarga, tetangga bahkan lingkungan sekolah si anak.

Peran yang bisa dilakukan oleh si pelaku bisa saja sebagai mentor, kekasih, figur idola dan lain sebagainya.

Dilansir situs detik.com, pada kurun waktu Januari- Februari 2021, Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak dari 286 korban, 91 di antaranya adalah korban anak di bawah umur.

Para korban ini dieksploitasi secara seksual dan dijual kepada para pria hidung belang.

Para korban dijual melalui layanan aplikasi MiChat.

Total ada 15 orang pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

Para pelaku ini merupakan germo atau 'joki' yang menjadi perantara korban dengan para pria hidung belang.

Kepada orang tua, keluarga, guru pengasuh anak harus selalu memperhatikan anak dan mewaspadai grooming pada anak terutama jika anak memiliki ciriciri seperti anak menjadi pendiam dan tertutup kegiatan hariannya, tidak mau bercerita apapun kepada orang di sekitarnya dan juga orang tua, anak memiliki pacar yang usianya jauh lebih tua, anak tiba-tiba memiliki barang-barang baru dan juga uang melebihi dari jajan yang dikasih oleh orang tua, anak mudah tertekan dan sangat sensitif.

Oleh karena itu orang tua harus selalu peka dengan keadaan anak.

Sebuah jurnal penelitian di Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyebutkan bahwa pada era Revolusi industri 4.0 banyak penyimpangan perilaku melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan berbagai faktor antara lain dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya hidup telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.

Sehingga akan sangat berpengaruh pada nilai dan perilaku anak.

Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh bimbingan kasih sayang, pembinaan dalam pengembangan sikap dan perilaku, penyesuaian diri serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan menyebabkan anak mudah terseret pada pergaulan yang kurang sehat.

Sehingga akan merugikan perkembangan pribadinya (jurnal pengabdian kepada masyarakat, abdi laksana).

Peran keluarga Keluarga merupakan unit terkecil dari sebuah masyarakat, yang terdiri atas ibu, ayah dan anak-anak.

Keluarga merupakan tempat pertama anak memperoleh pendidikan, keamanan, kenyamanan dan ke bahagian.

Untuk itu, dibutuhkan peran dari masing-masing orang tua baik ayah maupun ibu yang saling bekerja sama agar mampu menciptakan keharmonisan yang berujung pada terciptanya keluarga ideal yang bahagia sehingga membuat anak betah tinggal di dalamnya.

Membangun komunikasi, hubungan emosional yang erat sangat dibutuhkan agar anak merasa dekat dengan orang tua, anak mau berbagi cerita apa pun yang mereka alami kepada orang tuanya, anak merasa nyaman bercerita dan berkeluh kesah kepada orang tua mereka.

Komitmen bersama antara anak dengan orang tua juga harus diwujudkan baik tentang kegiatan harian anak, penggunaan gadget/media sosial misalnya dengan menentukan kapan, dimana, berapa lama dan apa yang boleh diakses oleh si anak saat bermain gadget.

Orang tua harus memastikan informasi yang harus diketahui si anak terkait dengan bermain gadget yang aman sesuai dengan usia mereka dan harus selalu dalam pengawasan orang tua saat bermain gadget.

Untuk keberhasilan komitmen yang telah dibangun bersama si anak, orang tua harus menjadi teladan bagi anak dengan menggunakan gadget sesuai dengan kesepakatan tadi.

Selain itu, ilmu agama juga perlu ditanamkan kepada si anak agar terbentuk anak yang baik, atau yang mana yang baik dan buruk dan bertanggung jawab atas semua pilihannya.

Cara yang paling efektif mencegah child grooming adalah dengan mengaktifkan fitur parental control di berbagai aplikasi media sosial.

Orang tua harus melakukan pengaktifan fitur pembatasan dalam aplikasi media sosial atau dalam fasilitas internet yang telah disiapkan jasa layanan internet.

Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, ASN Diminta Responsif dan Inovatif

Baca juga: Rintihan Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Aceh Tengah: Kami Minta Keadilan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved