Breaking News

Ketahuan Cabuli Gadis Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Babak Belur Dipukuli Warga

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, menurut pengakuan pelaku bahwa, baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polrestabes Medan, Jumat (10/6/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman  lima tahun penjara.

"Kita lakukan tindakan untuk pemulihan secara psikologis kepada korban. Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Dengar Kabar Jenazah Eril Ditemukan, Nabila Ishma: Aku Akan Menepati Janji

Baca juga: Pasutri Menangis Kehilangan Rp 1,1 Miliar Gegara Klik Link Pesan di WA, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli 

Tribun-Medan.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Dipukuli Warga hingga Babak Belur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved