Ketahuan Cabuli Gadis Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Babak Belur Dipukuli Warga
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, menurut pengakuan pelaku bahwa, baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polrestabes Medan, Jumat (10/6/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita lakukan tindakan untuk pemulihan secara psikologis kepada korban. Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Dengar Kabar Jenazah Eril Ditemukan, Nabila Ishma: Aku Akan Menepati Janji
Baca juga: Pasutri Menangis Kehilangan Rp 1,1 Miliar Gegara Klik Link Pesan di WA, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Tribun-Medan.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Dipukuli Warga hingga Babak Belur
Rekomendasi untuk Anda