Ketahuan Cabuli Gadis Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Babak Belur Dipukuli Warga

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, menurut pengakuan pelaku bahwa, baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polrestabes Medan, Jumat (10/6/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman  lima tahun penjara.

"Kita lakukan tindakan untuk pemulihan secara psikologis kepada korban. Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Dengar Kabar Jenazah Eril Ditemukan, Nabila Ishma: Aku Akan Menepati Janji

Baca juga: Pasutri Menangis Kehilangan Rp 1,1 Miliar Gegara Klik Link Pesan di WA, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli 

Tribun-Medan.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Dipukuli Warga hingga Babak Belur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved