Opini

Siapa pun “Dia” Pj di Aceh!

Mencermati kondisi riuh rendah perpolitikan Aceh terkini bahwa menurut penulis secara umum ada dua kelompok atau kluster masyarakat yang muncul

Editor: bakri
ist
Dr Phil MUNAWAR A DJALIL MA, Pegiat dakwah, tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh 

Misalnya dalam pemilihan rekanan pada banyak proyek, rekanan dipilih berdasarkan kemauan pengelola proyek yang berbau KKN.

Sehingga tender diatur sedemikian dan pasti jauh dari transparan dan fair.

Unsur KKN-nya menyebabkan ada harga yang dinaikkan dalam mengkompensasi jatah untuk oknum pengelola proyek.

Banyak pula kasus yang mengorbankan “scope and quality” yang dikurangi.

Saya yakin Anda pembaca di Aceh khususnya para kontraktor punya banyak cerita tentang “bad practice” yang masih merajalela hingga kini.

Tulisan ini tidak membantah bahwa semua KKN tersebut merajalela juga karena rendahnya moral profesionalisme dan etika di kalangan para pejabat dan masyarakat sendiri.

Terpusatnya kekuatan ekonomi pada kelompok yang sesungguhnya tidak memiliki daya saing itu telah mengakibatkan rapuhnya landasan perekonomian.

Distribusi pendapatan yang kurang merata menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.

Kekurangberhasilan Pemerintah di Aceh saat ini dalam memberdayakan masyarakat perlu dijadikan pelajaran terutama bagi Pj Kepala Daerah di Aceh mendatang.

Sikap dan tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan perlu diperbarui.

Dalam era digital keterbukaan (transparansi) dan kebertanggung-jawaban (accountability) perlu diwujudkan dan terus dikembangkan.

Keterbukaan memungkinkan proses pengambilan keputusan dan kebijaksanaan agar selalu dapat diawasi dan dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya.

Nah, pada dataran ini siapa pun “Dia” yang menjadi Pj baik Provinsi maupun Kab/Kota diharapkan kebijakan-kebijakan publik ke depan bersifat netral dan dituntut transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan tujuan kemaslahatan bagi masyarakat banyak.

Kriteria Pj Menurut saya siapa pun boleh menjadi Pj Kepala Daerah di Aceh, asalkan harus memenuhi kriteria dan tentunya dengan mekanisme itu sendiri.

Secara prinsip kriteria itu menyangkut empat hal.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved