Anies Cabut Izin Holywings

Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, PDIP Sebut Pansos Jelang Pemilu, PSI Juga Komentar

Anies Baswedan cabut izin Holywings, PDIP sebut pansos jelang Pemilu dan PSI juga ikut berkomentar.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Kolase Serambinews.com / Dok Instagram @ara.sastroamidjojo @aniesbaswedan @dr.gilbertsimanjuntak
Anies Baswedan cabut izin Holywings, PDIP sebut pansos jelang Pemilu dan PSI juga ikut berkomentar. Kiri ke kanan: Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak sindir 

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta justru baru mengambil langkah penutupan.

Sebagai informasi, izin usaha di 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

"(pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," tambahnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf soal Promosi Miras Holywings, Cholil Nafis Minta Kasusnya Diproses Hukum

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Baca juga: Promo Miras Catut Nama Muhammad & Maria, Eks Holywings Bogor Disegel, Potensi Tersangka Bertambah

Berdampak 3000 Orang Jadi Pengangguran

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono turut menyoroti penutupan Holywings Jakarta yang membuat 3.000 orang terdampak kehilangan pekerjaan.

Menurut Gembong Warsono 3000 orang terdampak kehilangan pekerjaan tersebut tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan,” kata Gembong Warsono, Selasa (28/6/2022).

Menurut Gembong Warsono, kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila dilakukan pengawasan sejak dini oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Hal ini ke depan nggak boleh terjadi lagi,” sambung Gembong.

Baca juga: Ramai-ramai Kecam Holywings Soal Promo Miras Bernada SARA

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved