Opini
Jangan Ragu Donorkan Darah
Donor darah seharusnya menjadi hal yang rutin untuk dilakukan setiap dua bulan sekali atau 60 hari sekali

Oleh dr Aslinar SpA M, Biomed Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Pendonor Siaga PMI Kota Banda Aceh
BEBERAPA waktu lalu kita semua tentu sudah mengetahui adanya permasalahan di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, tentang adanya isu penjualan darah ke provinsi lain.
Setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang (Pengurus Pusat PMI), dinyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan jual beli darah sebagaimana dimuat di harian Serambi Indonesia edisi 31 Mei 2022 dan juga di media online lainnya.
Kita harapkan semoga permasalahan tersebut selesai sampai tuntas.
Namun yang sangat disayangkan, akibat polemik tersebut, sempat memunculkan ketakutan dan ketidakpercayaan dari sebagian masyarakat dan bahkan juga muncul ajakan untuk tidak lagi mendonorkan darah ke PMI Kota Banda Aceh, dan dengan segera selesainya masalah tersebut sangat kita harapkan semoga kepercayaan masyarakat kembali lagi dan mulai antusias untuk tetap mendonorkan darahnya secara rutin.
Donor darah seharusnya menjadi hal yang rutin untuk dilakukan setiap dua bulan sekali atau 60 hari sekali.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 91 tahun 2015 tentang standar pelayanan transfusi darah bahwa interval waktu setelah donor terakhir adalah dua bulan.
Banyak sekali manfaat dari donor darah bagi kesehatan kita, di antaranya adalah untuk menjaga kesehatan jantung, meningkatkan oksigenasi jaringan, mengembalikan dan mempertahankan volume normal peredaran darah, meningkatkan produksi sel darah merah, serta mendeteksi penyakit serius.
Berbagai penyakit yang bisa terdeteksi dengan donor darah yaitu Hepatitis A, B, C, malaria, HIV, Sifilis.
Baca juga: Pemuda Gampong Krueng Juli Timu Bireuen Laksanakan Donor Darah, 28 Kantong Darah Dikumpulkan
Baca juga: Tenang! Aktivitas Donor Darah Tetap Normal Meski PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Begini Penjelasannya
Transfusi darah merupakan live saving therapy (terapi penyelamatan hidup), tetapi juga replacement therapy sehingga darah yang diberikan haruslah merupakan safety blood (darah yang aman).
Seseorang yang mendonorkan darahnya, maka tubuhnya akan menggantikan volume darah dalam waktu 48 jam setelah orang tersebut donor, dan semua sel darah merah yang hilang akan benar-benar diganti dalam waktu empat sampai delapan minggu dengan selsel darah merah yang baru.
Proses pembentukan sel-sel darah merah yang baru akan membantu tubuh tetap sehat dan bekerja lebih efisien dan produktif.
Alur pelayanan transfusi darah yaitu dimulai dengan rekrutmen pendonor.
Secara umum, pendonor harus dalam kondisi baik dan sehat.
Dari segi usia yaitu minimal 17 tahun, untuk pendonor pertama kali dengan umur >60 tahun dan pendonor ulang dengan umur >65 tahun dapat menjadi pendonor dengan perhatian khusus berdasarkan pertimbangan medis.
Dari segi berat badan (BB) dibolehkan dengan BB >45 kg untuk pengambilan darah 350 cc dan BB >55 kg untuk pengambilan darah >450 ml dan donor apheresis.
Kemudian seleksi pendonor berupa pemeriksaan kadar Hemoglobin yaitu antara 12,5 sampai dengan 17 gr/ dl, pemeriksaan kondisi kesehatan berupa pengukuran tekanan darah dan anamnesis tentang kondisi kesehatan serta apakah adanya konsumsi obat-obatan tertentu misal obat antibiotika, aspirin atau pun obat lain.
Bila memenuhi syarat baru kemudian darah akan diambil sebanyak 350 cc dan dialirkan ke kantong khusus darah.
Darah yang sudah diambil tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan jenis golongan darah, Uji Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) berupa hepatitis B, Hepatitis C, sifilis dan HIV, dan uji saring antibodi donor.
Bila hasil tes IMLTD positif, maka informasi akan diberitahukan kepada pendonor, dan sifatnya rahasia.
Bila hasil tes negatif, baru kemudian darah akan disimpan di lemari pendingin (blood freezer) yang bertanda darah sehat, di Unit Transfusi Darah (UTD).
Saat ada permintaan darah maka akan dikeluarkan sesuai dengan surat permintaan.
Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial, dengan dalih apa pun.
Maka orang yang menjadi pendonor seharusnya melakukannya dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Bayaran atas darah yang disumbangkan tersebut langsung berasal dari Allah yaitu berupa pahala.
Namun sayangnya masih sedikitnya orang yang dengan sukarela mau ikut dalam kegiatan donor darah.
Sebagian besar dari kita baru mendatangi PMI atau bank darah hanya di saat ada kebutuhan darah buat keluarga sendiri.
Bahkan ada di antara keluarga pasien yang menunjukkan ketidaksabaran akan proses pengeluaran darah dari PMI.
Mereka berpikir bahwa saat setelah darah didonorkan dari seorang pendonor maka bisa langsung ditransfusikan.
Padahal butuh waktu 3 sampai 4 jam mulai dari pengambilan darah sampai selesai darah diolah.
Setiap harinya sangat banyak permintaan darah yang masuk dari berbagai rumah sakit.
Data dari PMI Kota Banda Aceh, setiap harinya ada lebih 100 kantong darah yang diminta dari berbagai RS di Aceh yang ini berarti bahwa harusnya minimal ada 100 orang yang menyumbangkan darahnya.
Apalagi kebutuhan darah untuk kasus emergency misalkan pasien perdarahan akibat kecelakaan lalu lintas, pasien yang akan dilakukan operasi besar atau pun pasien anak dengan diagnosis thalassemia mayor yang wajib mendapatkan transfusi darah secara rutin setiap bulannya.
Apakah mungkin bisa terpenuhi semua kebutuhan? Tentu saja bisa apabila semua kita bisa rutin setiap 2 bulan mendonorkan darahnya.
Akan tetapi donor darah rutin setiap 2 bulan hanya berlaku untuk pemilih darah dengan rhesus positif.
Untuk pemilik darah rhesus negatif, hal tersebut tidak berlaku, karena jumlah pemiliknya yang sangat langka sehingga hanya boleh mendonorkan darahnya bila ada kebutuhan saja dan tidak boleh ikut donor darah rutin.
Pemilik darah rhesus negatif hanya bersifat menjadi pendonor siaga saja.
Mengapa? Karena waktu bertahannya darah yang disimpan atau masa kelayakan darah yang dapat digunakan oleh pasien yaitu 3 minggu sampai dengan satu bulan.
Nah bila tidak ada kebutuhan maka lewat dari satu bulan darah tersebut tidak bisa digunakan lagi dan harus dimusnahkan.
Dari informasi yang penulis baca bahwa masa kelayakan darah tersebut menjadi alasan stok darah yang ada di PMI kota Banda Aceh dikirim ke PMI Kota Tangerang.
Wallahualam.
Menyumbangkan darah kita kepada seseorang yang sedang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia.
Hal tersebut disebabkan karena dengan mendonorkan darah berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain.
Dalam agama Islam, menyumbangkan darah dengan ikhlas kepada siapa saja termasuk amal kemanusiaan yang sangat dianjurkan.
Penerima donor darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya baik mengenai agama, suku bangsa mau pun ras.
Dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 23 Allah berfirman,”…..barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Maka tunggu apalagi, donorkan darahmu sekarang juga, jangan pernah ragu apalagi takut.
Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Aktivitas Donor Darah Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh
Baca juga: Cerita Mahasiwi Akper Kesdam IM, Deg-degan Saat Ikut Donor Darah Pertama