Salam
Terhadap Kasus Narkoba, Singapura Lebih Berani
Itu dibuktikan dengan terus mengeksekusi mati dengan hukuman gantung para bandar narkoba yang sudah menjalani proses peradilan
Singapura terus mempertegas sikap sebagai negara paling anti narkoba.
Itu dibuktikan dengan terus mengeksekusi mati dengan hukuman gantung para bandar narkoba yang sudah menjalani proses peradilan.
Singapura juga tak menggubris protes para akrivis hak azasi manusia yang menolak hukuman mati.
Kabar terbaru, dua hari lalu, Otoritas Singapura mengeksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap dua terpidana mati dalam kasus narkoba.
Dua terpidana yang dihukum gantung pada Kamis (7/7) adalah Kalwant Singh berusia 31 tahun berasal dari Malaysia, dan Norasharee Gous (48) yang merupakan warga Singapura.
Dalam empat bulan terakhir, Singapura sudah melaksanakan empat kali hukuman gantung.
April lalu, Singapura mengasekusi mati seorang terpidana kasus narkoba yang juga penyandang disabilitas mental.
Eksekusi mati itu menuai kemarahan internasional, dengan Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) turut mengecamnya.
Namun, Singapura tetap dengan sikap tegasnya.
Negeri Singa itu diketahui memiliki beberapa undang-undang antinarkoba paling tegas di dunia, dan bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah paling efektif terhadap perdagangan narkoba meskipun banyak tekanan untuk menghapusnya.
Baca juga: Menunggu Giliran di Hukum Gantung, Wanita Ini Mendadak Meninggal, Pengadilan Tetap Eksekusi Tubuhnya
Baca juga: Dinilai Meresahkan, Warga Hukum Gantung Monyet, Tindakan Mereka Dikecam dan Minta Diselidiki
“Pemerintah Singapura senantiasa mengklaim bahwa hukuman mati adalah pencegah efektif bagi perdagangan narkoba.
Mereka berbicara tentang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh narkoba pada orang-orang yang kecanduan, dan bersikukuh pelaksanaan hukuman mati akan membantu melindungi masyarakat dan menyelamatkan nyawa.
Tetapi tidak ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati lebih efektif daripada hukuman lainnya dalam mencegah pelanggaran narkoba,” kata seorang jurnalis Singapura yang juga aktvis HAM.
Kini Singapura memang membanggakan diri dengan tingkat kejahatan yang rendah dan sangat anti-narkoba dengan prinsip nol toleransi terhadap perdagangan narkoba.
Pemerintah Singapura bersikeras bahwa menjatuhkan hukuman mati gantung pada penyelundup narkoba mengirim pesan kuat yang bisa mencegah kejahatan yang merusak secara sosial.
Pemerintah Singapura juga mendapat dukungan dari rakyatnya untuk bersikap tigas terhadap para penylundup dan pengedar narkoba di negara itu.
“Bagi sebagian besar warga Singapura, hukuman mati bukanlah hal yang kontroversial,” kata seorang jurnalis.
Bahkan, pelaksanaan eksekusi mati jarang menjadi liputan besar bagi media massa di negeri tetangga kita itu.
Akibatnya, para kelompok anti hukuman mati terpinggirkan di negara itu.
Di Indonesia, jumah kasus narkoba meningkat setiap bulan dengan kualitas kasus yang juga sangat mengerikan.
Jika sebelomnya kasus penyeludupan narkoba ke Indonesia hanya berberat belasan hingga puluhan kilogram.
Tapi, kini bisa mencapai berton-ton beratnya.
Dan, dari banyak kasus yang terungkap dan selesai dipengafilankan, hingga awal tahun ini tercatat ada sekitar 350 orang penyelundup dan bandar narkoba sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana mati.
Sebagian besar warga nehara Indonesia, termasuk beberapa orang warga Aceh, sisanya merupakan warga negara asing.
Pertanyaannya, mengapa sampai begitu banyak terpidana mati di penjara-penjara Indonesia? Apakah ini gambaran ketidakberanian otortas Indonesia untuk mengeksekusinya? Padahal, kita tahu, membiarkan para bandar narkoba di penjara itu berisiko besar bagi pemerintah.
Kita masih ingat terpidana mati Freddy Budiman yang berulang-ulang ketahuan menjalankan bisnis narkobanya dari balik penjara sebelum ia dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Enam tahun setelah Freddy ditembak mati, kita hampir tidak mendengar adanya eksekusi bandar narkoba di Indonesia.
Beda dengan Singapura yang empat kali menghukum gantung para terpidana mati kasus narkoba dalam kurun waktu empat bulan.
Nah?!
Baca juga: Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras
Baca juga: AS Beri Hadiah Rp 150 Juta Bagi Informasi Penyelundupan Senjata dan Narkoba di Teluk dan Laut Merah