Sabtu, 25 April 2026

Berita Politik

Pendaftaran Parpol Dimulai Besok, KIP Aceh akan Terima Berkas Parlok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022

Editor: bakri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
HASYIM ASY’ARI 

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan, partai politik pemenang Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi parpol pertama yang mendaftar bersama Partai Keadilan Persatuan dan Partai Reformasi.

Ketiga parpol itu akan mendaftar pada pukul 08.00 WIB.

"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00 WIB," ujar Betty, Sabtu (30/7/2022).

Selain tiga parpol itu, beberapa partai lain juga sudah mengonfirmasi kehadiran mereka pada Senin (1/8/2022) besok.

Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Betty menyatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke Kantor KPU pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Partai Demokrat juga sudah mengisi antrean untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga.

Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.

KPU menjelaskan, konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing-masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.

“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” tambah Idham.

KPU membuka pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa.

KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved