Kamis, 30 April 2026

Berita Politik

Pendaftaran Parpol Dimulai Besok, KIP Aceh akan Terima Berkas Parlok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022

Tayang:
Editor: bakri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
HASYIM ASY’ARI 

Syamsul juga menjelaskan, dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi: Pertama, Surat pendaftaran partai politik lokal yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal tersebut.

Kedua, Surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.

KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup.

"Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN.

KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal," jelas Syamsul.

Dalam kesempatan itu, Syamsul juga menerangkan tata cara pengajuan pendaftaran partai sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.

Pertama, Partai politik lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.

Kedua, Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Ketiga, Dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.

Keempat, Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.

Syamsul menambahkan, KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu bila dalam pemeriksaan ditemukan berkas yang tidak lengkap. (tribun network/dng/dod/mas)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Aceh Besar Sosial Peraturan KPU Tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol 

Baca juga: KIP Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved