Rabu, 29 April 2026

Berita Politik

Pendaftaran Parpol Dimulai Besok, KIP Aceh akan Terima Berkas Parlok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022

Editor: bakri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
HASYIM ASY’ARI 

Dalam melakukan pendaftaran ini, partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.

Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1.000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Hingga Jumat (29/7/2022) pukul 13.00 WIB, sudah ada 39 partai politik nasional dan delapan partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di KPU.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah diajukan PDIP dan partai lainnya.

Verifikasi dokumen dan faktual itu akan menentukan apakah sebuah partai politik berhak mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.

Semenatara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka selama 14 hari yakni pada 1-14 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, didampingi para komisioner dalam konferensi pers di aula kantor KIP setempat, Jumat (29/7/2022).

Masa pendaftaran dibuka berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

"Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari Senin 1 Agustus sampai Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," sebut Syamsul.

Sedangkan tempat pendaftaran, menurutnya, di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Kompleks Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.

Syamsul menegaskan, untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, setiap partai lokal harus sudah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hingga Jumat (29/7/2022), sambung Syamsul, ada delapan partai politik lokal yang sudah memiliki akun Sipol.

Kedelapan parlok itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved